Liputan6.com, Jakarta - Tok! Tok! Tok! Hakim mengetuk palu menandai putusan penjara 2 tahun penjara atas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tujuh bulan setelah hari itu, 9 Mei 2017, Ahok memanfaatkan waktunya di Rutan Mako Brimob untuk mengurusi dirinya sendiri.
Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, pun mengungkap kondisi Ahok di penjara. Dia mengatakan, Ahok banyak memanfaatkan waktunya untuk berolahraga. Tak heran, Ahok semakin bugar meski di dalam rutan.
"Saya terakhir jenguk dua minggu lalu. Tambah keren sekarang badannya. Sudah enggak ada perutnya. Rajin olahraga. Apalagi dia kan tinggi ya. Keren jadinya," ujar Nana kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Advertisement
Baca Juga
Namun, kulit Ahok justru semakin menghitam lantaran Ahok suka berjemur dan berolahraga.
"Yang jelas, jiwa raga Ahok sehat. Dia banyak belajar di dalam. Dia berusaha untuk memperbaiki diri," kata Nana.
Berkebalikan dengan dulu saat masih aktif di DKI Jakarta, Ahok terlalu sibuk bekerja. Dia selalu mendahulukan orang lain, meski hanya untuk makan siang.
Nana menyebutnya sebagai "robot" kala itu. Ahok terbelit dalam rutinitas setiap harinya. Setiap hari, dia bangun sebelum subuh. Pukul 04.30 WIB, dia selalu berolahraga. Setelah itu, baru sarapan dan mandi.
"Sebab pukul 07.30 WIB, dia harus sudah sampai di Balai Kota Jakarta. Waktu makan saja, dia masih terima tamu lho. Kapan untuk dirinya sendiri? Makanya, sekarang, senanglah Ahok lebih bugar," tutur Nana.
Putusan Ahok
Pada putusannya, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan, Selasa 9 Mei 2017.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP. Tuntutan hukumannya, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement