Sukses

Polisi Telah Periksa Pelapor Dewi Perssik dan Suaminya

Sementara itu, pedangdut Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, juga melaporkan balik penjaga portal bus Transjakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan penjaga portal busway atau jalur bus Transjakarta, Harry MS, terhadap pedangdut Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya. Penyelidikan dimulai dengan memeriksa Harry sebagai saksi pelapor.

"Kami sudah memeriksa yang bersangkutan (pelapor), kami juga sudah minta keterangan anggota (polisi) yang ada di sana saat kejadian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Namun, Argo belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut. Selanjutnya, kata dia, penyidik akan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk Dewi Perssik dan suaminya.

Selain menggali keterangan dari saksi-saksi, polisi juga akan melihat fakta berdasarkan bukti yang ada di lapangan.

"Kalau ada CCTV, kami akan periksa seperti apa sebenarnya (kejadiannya)," ucap Argo.

Sementara itu, pedangdut Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, juga melaporkan balik penjaga portal busway atau jalur bus Transjakarta, Harry MS, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Senin malam 4 Desember 2017.

Dewi Perssik bersama suami dan pengacaranya tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB dengan menaiki sedan Jaguar bernopol B 12 DP. Mereka baru keluar ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB setelah laporannya selesai dibuat.

Angga mengaku apa yang dituduhkan Harry terkait insiden dirinya hendak menerobos jalur busway di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, adalah fitnah. Menurut dia, petugas tersebut yang justru melontarkan kata-kata kasar dan makian.

2 dari 2 halaman

Pelaporan Petugas Transjakarta

Petugas Transjakarta melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM, Sabtu, 2 Desember 2017.

Humas PT Transjakarta Wibowo menyampaikan, pelaporan tersebut dilakukan pada Sabtu, 2 Desember.

"Laporannya Nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Kalau yang dilaporkan soal Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal melawan petugas," kata Wibowo kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (3/12/2017).

Wibowo mengatakan, petugasnya melaporkan janda pedangdut Saipul Jamil itu karena mendapat ancaman saat mobil Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, hendak menerobos jalur Transjakarta.

"Dia (petugas Transjakarta) merasa terintimidasi oleh pengemudi (suami Dewi Perssik), karena pengemudi menyatakan akan membawa sejumlah massa ke lokasi," ujar Wibowo.

Insiden penerobosan busway yang dilakukan artis dengan sapaan Depe itu terjadi pada Sabtu, 25 November 2017 malam, di jalur Transjakarta, Pejaten, Jakarta Selatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini: