Fokus, Jakarta - PT Jasa Marga memberlakukan tarif tol baru untuk tol dalam kota. Kenaikan tarif tol dalam Kota Jakarta yang semula Rp 9.000 untuk kendaraan golongan I, menjadi Rp 9.500.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Rabu (6/12/2017), mulai 8 Desember mendatang, tarif lima ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga akan mengalami kenaikan. Salah satunya, ruas tol dalam Kota Jakarta. Sedangkan empat ruas tol lain yang mengalami kenaikan tarif berada di wilayah Cirebon, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; Surabaya, Jawa Timur; dan Medan, Sumatra Utara.
Baca Juga
Untuk tol dalam Kota Jakarta, tarif kendaraan golongan I naik menjadi Rp 9.500, golongan II menjadi Rp 11.500, golongan III menjadi Rp 15.500, golongan IV menjadi Rp 19.000 serta golongan V menjadi Rp 23.000.
Advertisement