Liputan6.com, Tangerang - Satpol PP Tangerang membongkar ratusan bangunan di RT 02 dan 04 di RW 06 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.
Pemda setempat mengklaim, penggusuran dilakukan karena rumah warga berada di lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik pemerintah.
Salah seorang korban penggusuran bangunan liar tersebut adalah Sugani. Ia pernah mengajar di SDN 6 Tangerang.
Advertisement
Saat Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah duduk sekolah dasar, Sugani mengaku menjadi gurunya.
Rumah pria itu kini diratakan dengan tanah oleh alat berat Satpol PP Kota Tangerang. Sudah sejak 1982 dia menempati lahan tersebut. Lahan yang tempatinya dulu adalah milik Perumnas.
“Ini lahan Perumnas, karena terbengkalai maka ditempati warga. Kemudian lahan ini diklaim oleh Palem Semi yang kemudian diserahkan ke pemerintah,” kata Sugani sambil meneteskan air mata, Rabu (6/12/2017)
Dirinya juga mencari Wali Kota Tangerang dalam penertiban ini. Sebab, Wali Kota merupakan muridnya saat duduk di bangku sekolah dasar.
“Saya cari Wali Kota Tangerang, tapi tidak ada. Saya ingin minta kejelasan dari Wali Kota Tangerang,” jelasnya.
Sementara, salah satu warga yang terkena penertiban, Didi, mengatakan, pihaknya mengetahui jika bertempat tinggal di lahan milik pemerintah. Ia hanya meminta diberikan waktu untuk membereskan dan mengosongkan tempat tinggalnya.
“Seharusnya diberikan batas waktu, jangan dadakan seperti ini,” katanya.
Diketahui, lahan fasos fasum milik Pemkot Tangerang tersebut sudah dihuni warga sejak tahun 80-an, dengan jumlah penghuni sebanyak 170 kepala keluarga. Dalam penertiban tersebut, rumah semi permanen dibongkar menggunakan alat berat.
Dibangun SD
Camat Cibodas Gunawan menerangkan, penertiban kali ini merupakan bagian dari penertiban sebelumnya. Penertiban lahan yang pertama bertujuan untuk pembangunan rumah susun sewa (rusunawa), lalu dibangun lagi puskesmas. Sementara, penertiban lahan kali ini akan dibangun sekolah negeri.
"Penertiban ini untuk kepentingan masyarakat juga. Dan, penertiban ini tidak ada ganti rugi (uang kerohiman) karena mereka menempati lahan milik pemerintah," tutur Gunawan.
Menurut Gunawan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali untuk mengosongkan wilayah tersebut, tapi mereka sama sekali tidak meresponsnya.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement