Sukses

Penampakan Persiapan Praperadilan Tersangka Korupsi Setya Novanto

Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ke tahap penuntutan.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat tertunda, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadwalkan persidangan praperadilan tersangka megakorupsi e-KTP atau KTP elektronik, Setya Novanto. Agenda sidang terjadwal pukul 09.00 WIB dan dipimpin hakim tunggal Kusno.

Pantauan Liputan6.com di Ruang Sidang Utama Prof H. Oemar Seno Adji, Kamis (7/12/2017), tampak staf pengadilan sedang mempersiapkan peralatan yang kebutuhan sidang, seperti mikropon, pengeras suara, meja, dan kursi.

Pada sidang sebelumnya, pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam agenda praperadilan sebelumnya. Hakim beralasan, penundaan lantaran proses administrasi belum terpenuhi.

"Memohon menunda sidang, karena (termohon) sedang mempersiapkan bukti surat dan administrasi dan koordinasi pihak terkait," kata Kusno membacakan surat dari KPK, Kamis 30 Desember 2017.

Pemohon, yakni tim pengacara Novanto yang diwakili Ketut Mulya Arsana, geram dengan alasan yang disampaikan KPK tersebut. Dia menilai KPK sengaja dan mencederai jalannya proses hukum.

"Permintaan termohon sangat mencederai proses dari pemohon. Kami mohon Yang Mulia untuk lanjutkan pemeriksaan ini," kata dia.

2 dari 2 halaman

Sudah Limpahkan Berkas

Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ke tahap penuntutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK sudah melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum.

"Berkas (penyidikan) sudah dilimpahkan ke penuntut umum pekan lalu," ujar seorang sumber Liputan6.com saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).

Sumber berbeda juga memberikan konfirmasi serupa. Ia menyebut Jaksa KPK tengah menyusun dakwaan bagi Ketua Umum Golkar itu.

Bila informasi tadi benar, otomatis pengajuan praperadilan Setya Novanto akan gugur.

Saksikan video di bawah ini: