Sukses

3 Tersangka Kasus First Travel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sejak Rabu 6 Desember 2017 malam, penyidik bersama Tim JPU memeriksa barang bukti milik ketiga tersangka First Travel.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Benar. Hari ini ketiga tersangka dan barang bukti dikirim ke Kejari Depok," kata Martinus saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Martinus mengatakan, sejak Rabu, 6 Desember 2017 malam, penyidik bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa barang bukti milik ketiga tersangka First Travel yang telah disita.

"Tadi malam sampai dini hari bersama JPI memeriksa barbuk," ucap Martinus.

Sementara pantauan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, penyidik mulai memindahkan barang-barang milik ketiga tersangka ke dalam sebuah mobil jenis van.

Sejumlah barang yang telah diangkut antara lain tiga boks kontainer berisi dokumen, empat buah tas koper bermerek, serta dua tas jinjing.

Selain itu, penyidik membawa beberapa unit senjata airsoft gun dan satu pedang yang telah disita dari bos First Travel, Andhika Surachman. Semua barang bukti itu nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.

2 dari 2 halaman

Klaim Bisa Berangkatkan

Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andhika Surachman, berjanji akan memberangkatkan calon jemaah umrah yang telah menjadi korban penipuannya. Hal ini dikatakan Andhika saat menghadiri rapat dengan kreditur terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Andhika mengklaim dirinya akan dibantu para sahabat dan vendor-vendor untuk memberangkatkan umrah calon jemaahnya. Hanya saja, ia enggan membeberkan sahabat yang akan membantu memberangkatkan puluhan ribu calon jemaah umrah itu.

"Setelah dilaksanakannya homologasi atau perdamaian, maka saya dan istri beserta sahabat-sahabat saya para vendor dan tim kuasa hukum saya akan mulai mempersiapkan keberangkatan dari Bapak dan Ibu sekalian," kata Andhika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2017.

Selain itu, Andhika menyampaikan permohonan maaf kepada calon jemaah First Travel yang sudah dijanjikan bakal diberangkatkan. Apalagi, hingga kini dia bersama dengan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, belum bisa memenuhi permintaan ganti rugi para korban.

Dia juga berharap semua aset yang dimilikinya, khususnya yang telah disita polisi, bisa digunakan untuk pendanaan keberangkatan umrah para korbannya.

"Saya harapkan para sahabat dan vendor dapat mendukung keberangkatan bapak dan ibu tanpa adanya kekhawatiran mengenai masalah pendanaan, termasuk semua aset-aset yang telah disita oleh polisi nantinya akan kami minta digunakan untuk mendukung pendanaan tersebut," ucap Direktur Utama First Travel itu.

Video Terkini