Sukses

KPK Inginkan Pengadilan Tipikor Cepat Tentukan Sidang Setnov

Menurut Basaria, KPK tidak perlu melakukan penahanan berkas tersangka Setya Novanto yang telah mencukupi itu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas tersangka kasus e-KTP Setya Novanto kepada pihak Pengadilan Tipikor, Jakarta. KPK berharap, sidang Ketua DPR itu segera digelar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berharap, pihak Pengadilan Tipikor segera mungkin mempelajari berkas dan membentuk tim untuk menentukan jadwal sidang.

"Membentuk tim, artinya segera menentukan sidangnya, itu yang kita harapkan," kata Basaria di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (7/12/2017).

Dia juga enggan menyatakan pelimpahan itu sebagai bentuk pengguguran sidang praperadilan Setya Novanto.

"Strategi atau tidak strategi tidak perlu saya jawab," ucap Basaria.

Menurut dia, KPK tidak perlu melakukan penahanan berkas yang telah mencukupi itu. Dengan begitu, berkas Setya Novanto yang ada langsung dilimpahkan sesegera mungkin.

"Sudah mencukupi, untuk apa ditahan-tahan, langsung kita berikan," kata Basaria.

 

2 dari 2 halaman

Sidang Praperadilan Setya Novanto

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menghelat sidang perdana, praperadilan tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto.

Hakim Tunggal Kusno membuka dengan meyakinkan pihak pemohon dari tim pengacara Setya Novanto dan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir.

"Pihak pemohon hadir, termohon dari KPK hadir," kata Kusno saat membuka jalannya sidang di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Pantauan di lokasi, sidang dimulai pukul 09.15 WIB. Pihak pemohon diwakili Ketut Mulya Arsana, sedangkan pihak termohon diwakili Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Saksikan video pilihan di bawah ini: