Liputan6.com, Jakarta - Busyro Muqoddas bersama perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan perwakilan ICW mengajukan permohonan pencabutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu terkait dengan keberadaan Pansus Angket KPK. Menurut Busyro, dasar pencabutan uji materi UU tersebut karena Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku telah bertemu dengan Ketua Komisi III DPR.
Ia diduga melakukan lobi-lobi politik agar kembali terpilih menjadi hakim konstitusi.Â
Advertisement
"Dengan janji akan menolak permohonan perkara angket terhadap KPK," ujar mantan Pimpinan KPK itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Ia menyebut, pertemuan itu melanggar The Bangalore Principles. Prinsip itu merupakan standar kode etik hakim.Â
"Juga melanggar peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor09/PMK/2016 tentang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujarnya
Adanya pengakuan dan pemberitaan pertemuan itu, lanjut Busyro, telah menimbulkan keresahan pemohon uji materi. Ia khawatir putusan uji materi yang terkait Pansus Angket KPK tidak adil. Â
"Tindakan itu berpotensi melahirkan sebuah keputusan yang tidak objektif, berpihak dan menimbulkan dampak kerugian konstitusional yang lebih luas," katanya.
Pansus Bekerja Sampai Putusan MK
Sementara itu, Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi telah menyelesaikan rapat konsultasi membahas Pansus Hak Angket KPK. Hasil rapat itu menyetujui Pansus terus menjalankan tugasnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan rapat itu dilakukan untuk merespons surat yang pernah diajukan Pansus Hak Angket. Ia pun menjabarkan hasilnya.
"Meminta Pansus Angket meneruskan penyelidikan sesuai undang-undang. Ketentuan berlaku terutama konfirmasi temuan dalam penyelidikan KPK dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
Tak hanya itu, Fahri juga mengatakan hasil rapat itu meminta Pansus Hak Angket dapat menyiapkan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambil menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Opsi kesimpulan Pansus Angket dilaporkan di DPR apabila dinyatakan selesai," ujar dia.
Beberapa kalangan mengajukan uji materi terkait pembentukan Pansus Angket bagi KPK yang jadi perdebatan. Prosesnya masih berjalan hingga saat ini.
Advertisement