Sukses

KPK Tegaskan Status Penyidik Ambarita di Praperadilan Setnov

Menurut Setiadi, sidang praperadilan bukan tempat tepat untuk mempertanyakan status kepegawaian seseorang.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menegaskan status penyidik Ambarita Damanik, adalah sah dan tidak menyalahi aturan hukum. Karenanya, penyidikan Ambarita terhadap tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto adalah sah.

Penegasan tersebut diberikan untuk menanggapi dalil yang digunakan pihak pemohon bahwa penyidik bersangkutan tidak sah dan menyalahi undang-undang saat menyidik kasus korupsi e-KTP. "Itu tidak benar dan tidak beralasan," tegas Setiadi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Menurut Setiadi, sidang praperadilan bukan tempat tepat untuk mempertanyakan status kepegawaian seseorang. Apalagi itu digunakan sebagai dalil untuk mematahkan status tersangka seseorang.

"Karena sah dan tidak sahnya penyidik, kewenangannya bukan pada hakim praperadilan, namun pada hakim tata negara," kata Setiadi kembali menegaskan.

Lewat sidang perdana, pihak pemohon diwakili pengacara Ketut Mulya membacakan salah satu dalil, bahwa Ambarita seharusnya tidak sah dalam menyidik kliennya, Setya Novanto. Karena itu, Ketut meminta status tersangka kliennya digugurkam.

"Penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan cacat hukum karena penyelidik dan penyidik yang ditunjuk tidak sesuai ketentuan UU," kata Ketut kemarin, Kamis 7 Desember 2017.

2 dari 2 halaman

Batasi Barang Bukti

Sebelumnya, hakim Kusno melontarkan guyonan saat hendak menutup sidang praperadilan jilid dua yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Dia meminta pengacara Setnov dan KPK untuk tidak membawa bukti yang tebal.

"Kita dibatasi waktu ya, karena itu besok dikasih jawaban bukti surat, menurut saya tidak semua bukti pokok (dibawa) semua, berkait dua alat bukti saja, kalau bukti surat dua meter kapan selesainya," kata hakim Kusno di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Menurut dia, sesuai KUHAP, praperadilan hanya berlangsung tujuh hari.

"Rencana saya, hari Kamis (pekan depan) jam 3 saya putus. Jadi jangan ada pemikiran hakim tergesa atau mengulur waktu," jelas Kusno.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Â