Liputan6.com, Jakarta - Fredrich Yunadi, juga menyatakan mundur sebagai pengacara Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Dia ogah terlibat kasus yang bersinggungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul rekannya Otto Hasibuan yang terlebih dahulu mundur.
"Yang di KPK saya enggak mau," tutur Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Hanya saja, untuk kasus Setya Novanto lainnya, seperti pelaporan meme, dia masih menanganinya sampai tuntas.
Advertisement
"Tapi tidak ada masalah dengan Pak SN jadi kasus yang Pak SN ke saya, yang ada tujuh LP di polisi, sama yang di MK itu tetap jalan. Masih. Khusus yang KPK saja, saya enggak mau," jelas dia.
Saat ini, menurut Fredrich, hanya Maqdir Ismail yang menangani kasus e-KTP Setya Novanto. Untuk itu, segala informasi terkait kasus tersebut dirinya sudah lepas tangan.
"Enggak kalau Maqdir tetap. Jadi kalau ada apa-apa tanya sama Maqdir. Jangan sama saya, jadi saya sama Otto sudah enggak ikut campur," Fredrich menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Otto Hasibuan Mundur
Sebelumnya, Otto Hasibuan mundur jadi pengacara tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto. Dia mengatakan, alasannya mundur hanyalah karena tidak cocok dengan Setya Novanto terkait tata cara penanganan perkara.
"Pokoknya lawyer dengan klien tidak ada kesepakatan tentang tata cara menangani perkara," kata Otto Hasibuan.
Awalnya, saat memutuskan untuk membela Setya Novanto, dia ingin menunjukkan ke masyarakat bahwa menangani kasus korupsi bisa menggunakan cara yang baik. Sama seperti menangani kasus hukum lainnya.
"Yang penting cara menangani perkaranya itu bagaimana. Cara menangani perkara ini yang paling penting. Jadi kita harus menegakkan hukum dengan hukum yang baik. Itu sebabnya saya katakan kalau memang ada orang yang baik," kata Otto Hasibuan.
Dia mencontohkan seorang pendeta yang terjerat kasus hukum akan terlihat salah jika dibela dengan cara yang tidak baik. "Pendeta atau ulama dibela, tapi dengan cara-cara menyuap yang salah, itu salah juga."
Dia pun ingin membuktikan, pengacara dan klien tidak ada hubungannya dengan tindak kejahatan. Dia ingin menghilangkan persepsi advokat koruptor juga melakukan korupsi.
"Pengunduran diri ini harus menjaga independensi saya, integritas saya, kemandirian saya. Jadi demi kepentingan klien dan menjaga kemandirian dan integritas saya, maka saya harus mengundurkan diri," ucap Otto Hasibuan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement