Sukses

KPK: Status Setya Novanto Sudah Terdakwa

Setiadi mengungkapkan hal itu dalam sidang lanjutan praperadilan jilid dua Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi menegaskan, status Setya Novanto bukan lagi tersangka korupsi KTP elektronik, melainkan sudah terdakwa.

"Adapun faktanya, pada saat jawaban praperadilan diajukan pada 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa," tegas Setiadi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Setiadi mengungkapkan hal itu dalam sidang lanjutan praperadilan jilid dua Setya Novanto. Karena itu, KPK menilai sidang sudah tidak dapat lagi dikategorikan sebagai praperadilan untuk mendalami hal formil penetapan status tersangka seseorang, lantaran yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.

"Oleh karena itu, pengujian atas kewenangan termohon secara jelas bukan merupakan lingkup praperadilan. Maka yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan," jelas Setiadi.

Setiadi menjelaskan, naiknya status Setya Novanto diketahui seiring pelimpahan berkas ke kejaksaan dan telah ditetapkannya jadwal sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

2 dari 2 halaman

Pelimpahan ke Pengadilan

Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 15 KUHAP yang berbunyi, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Diketahui, surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa Setya Novanto Nomor B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, yang merupakan Surat Pengantar dari Termohon kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini pada intinya menyampaikan bahwa pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa Setya Novanto," ujar Setiadi.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini: