Sukses

Berkas Rampung, Pejabat Bakamla Nofel Hasan Segera Disidang

Nofel merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan (NH).

Nofel merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

“Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka NH terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016 ke penuntutan (tahap 2),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 8 Desember 2017.

Rencananya, Nofel akan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kini jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima tersangka, salah satunya adalah Nofel Hasan. Tersangka lain yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor yakni Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Dia divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

2 dari 2 halaman

Ditangani Puspom TNI

Sementara dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini: