Sukses

HEADLINE: 2 Pengacara Setya Novanto Mundur, Beda Cara atau...?

Dua pengacara Setya Novanto serentak mundur pada hari yang sama. Karena kehadiran penasihat hukum baru atau faktor lain?

Liputan6.com, Jakarta - Dengan keputusan bulat, advokat senior Otto Hasibuan mengumumkan pengunduran dirinya sebagai pengacara Setya Novanto, Jumat 8 Desember 2017.

Dalam perbincangan dengan Liputan6.com, Otto mengaku pilihannya mundur dari tim pembela Setya Novanto bukanlah perkara mudah. Selama seminggu belakangan, ia mengaku memeras otak, berembuk dengan istri, diskusi dengan anak-anak, bahkan minta masukan dari keluarga besarnya di Medan. 

Akhirnya, keputusan diambil. Otto memilih balik kanan. "Keluarga besar saya di Medan gembira, bisa dibilang mereka pesta pora saya mundur," ucap Otto saat dihubungi Jumat 8 Desember 2017.

Sejak awal, pria yang pernah mendampingi Jessica Kumala Wongso itu memang tak mendapat restu dari keluarganya. Istri keberatan. Anak perempuannya juga menolak.

Otto mengaku dihubungi pertama kali oleh pihak Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto lainnya, untuk ikut menjadi tim advokat Ketua DPR itu.

Saat itu, Setya Novanto tengah disorot publik. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu menghilang saat penyidik KPK menyambangi rumah mewahnya.

Keberadaannya baru diketahui setelah mobil yang ditumpanginya celaka di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis 16 November 2017.  Hanya sempat menjalani perawatan selama beberapa hari, Setya Novanto akhirnya digiring ke Gedung KPK dan kemudian ditahan.

Saat dimintai bantuan, Otto mengaku tak langsung mengiyakan. Ia minta waktu satu hari untuk pikir-pikir. Namun, Fredrich mendesak. Kata dia, ini perkara genting.

Setelah meyakinkan keluarganya, Otto pun bergabung dengan tim pengacara Setya Novanto. Pria yang lahir di Pemantang Siantar itu mengaku, ia ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa menangani kasus korupsi bisa menggunakan cara yang baik.

Mantan Ketua DPN Peradi itu juga mengaku, ingin menghilangkan persepsi bahwa advokat yang mendampingi tersangka atau terdakwa kasus korupsi juga melakukan tindakan kotor.

Otto tak menjelaskan secara terbuka, ada apa sebenarnya yang terjadi antara dia dan kliennya. "Beda cara," hanya itu yang disebutkan pria 62 tahun tersebut.

"Saya maunya membela ini, caranya begini. Tapi dia mengatakan caranya begitu. Ah saya enggak cocok," tutur Otto saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. 

Perbedaan itu, kata Otto, membuatnya tidak bebas menangani perkara hukum yang menjerat Setya Novanto. Jika dipaksaan, niscaya kerugian akan menimpa kedua belah pihak: pengacara dan klien.

Pengumuman pengunduran diri disampaikan Otto sehari setelah ia menemui kliennya di tahanan KPK pada Kamis, 7 Desember 2017.

Selang beberapa jam kemudian, Fredric Yunadi juga menyatakan mundur. Ini yang bikin banyak orang mengeryitkan dahi. Heran bukan kepalang. 

Pasalnya, Fredrich selama ini dikenal selalu pasang badan membela sang klien. Sejumlah pernyataannya -- dari hancur...cur...cur, benjol sebesar bakpao, berdarah-darah, hingga game over-- dianggap mendramatisir kondisi Setya Novanto pascakecelakaan.

Otto dan Fredrich mundur ketika sidang praperadilan Setya Novanto tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setya Novanto juga akan menghadapi sidang pokok perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor pada Rabu 13 Desember mendatang, atau satu hari sebelum sidang vonis praperadilan jilid dua.

 
2 dari 3 halaman

Sama-Sama Pengacara tapi Beda Gaya

Selain Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, belakangan Setya Novanto juga menggandeng Maqdir Ismail sebagai penasihat hukum dalam kasus korupsi e-KTP. 

Kehadiran 'orang ketiga' itu lah yang menjadi alasan mundurnya Fredrich. Kepada Liputan6.com, ia mengaku punya gaya kerja yang berbeda dengan Maqdir.

"Jadi begini. Gaya kerja Maqdir sama saya kan beda. Saya kan berdasarkan hukum. Jadi kalau hukum ya saya pertahankan, saya punya argumentasi. Saya perdebatkan soal pasal. Tapi kalau rekan Maqdir kan dia berdasarkan kompromi. Beda dengan saya. Saya enggak bisa pakai gaya itu," kata Fredrich. 

Apakah yang ia maksud dengan 'kompromi' adalah memberikan atau menjanjikan sesuatu pada pihak lain? Fredrich tak secara gamblang menjawab.

"Saya tidak bisa kompromi kalau masalah hukum, dan saya enggak suka, enggak pernah mau pakai cara-cara di luar hukum, saya enggak pernah mau. Saya orangnya enggak bisa diajak kompromi. Enggak mau," tambah dia.

Fredrich mengaku, dia dan Otto adalah satu tim. Salah satu mundur, itu artinya semua balik kanan.

Pria berkaca mata itu mengaku menghadap Setya Novanto bersama-sama Otto. "Kita baik-baik kok, tidak ada masalah pribadi atau tersinggung atau apa, enggak ada. Artinya begini, daripada kita teruskan seperti itu pasti akan benturan di tengah jalan," ungkap Fredrich.

Pascamundur, Fredrich menambahkan, pembelaan dalam kasus e-KTP Setya Novanto ada di tangan Maqdir Ismail. "Kalau ada apa-apa tanya sama Maqdir. Jangan sama saya, jadi saya sama Otto sudah enggak ikut campur."

Di sisi lain, Otto menolak dianggap mundur karena kehadiran Maqdir. "Saya bersahabat sejak lama, pernah satu kantor dengan dia, pernah menangani masalah yang sama. Tidak ada kaitannya dengan teman-teman pengacara, saya bisa bekerja dengan siapa saja," ucap dia.

Menurut Otto, keputusannya mundur adalah soal prinsip. "Banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan, karena saya jaga rahasia klien. Ini rahasia klien saya, saya harus jaga penuh. Biar masyarakat menilai," jawab Otto.

Saat dikonfirmasi, Maqdir Ismail mengaku tak mendapat informasi soal mundurnya Fredrich dan Otto. Meski menyayangkan langkah kedua rekannya itu, Maqdir berharap, hal itu tidak mengganggu penanganan perkara kasus e-KTP Setnov.

"Saya enggak punya tanggapan, itu dia punya hak untuk menilai," ucap Maqdir soal pengakuan Fredrich. 

Maqdir mengaku, tak ada masalah dengan Fredrich dan Otto. Apalagi dia sudah beberapa kali bertemu dengan dua rekannya itu.

3 dari 3 halaman

Persidangan Tetap Jalan Sesuai Jadwal

Mundurnya dua pengacara Setya Novanto secara bersamaan itu membuat publik curiga dan ramai berkomentar. 

Namun, soal spekulasi bahwa kehebohan itu adalah manuver pihak berperkara, Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana Indrianto Seno Aji punya pendapat. 

Menurutnya, berpalingnya dua pengacara itu tidak bisa dikatakan sebagai bagian dari manuver Setya Novanto.

"Karena ada atau tidaknya pengacara, sidang pokok perkara tetap harus dilanjutkan sesuai hukum acara pidana yang berlaku," ujar Indrianto saat dikonfirmasi, Jumat 8 Desember 2017.

Mantan Komisioner KPK ini menambahkan, sidang perkara pokok bisa ditunda untuk memberi kesempatan kepada Setya Novanto untuk mencari penasihat hukum.

"Jika tetap tidak ada penasihat hukum, yang dijadikan alasan menunda sidang, maka majelis hakim dapat menyediakan penasihat hukum bagi kepentingan SN. Tapi kalau SN tetap menolak, maka atas dasar wewenangnya, majelis dapat melanjutkan sidang tersebut," lanjut Indrianto.

Dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP memang disebutkan, "Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka."

Soal permohonan praperadilan yang tengah diajukan Setya Novanto, Indrianto mengatakan, permohonan praperadilan itu akan gugur saat lembaga antirasuah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

KPK sendiri sudah melimpahkan berkas tersebut pada Rabu 6 Desember 2017.

Muncul dugaan, pihak Setya Novanto akan mencari cara agar sidang perdana pokok perkara tak dilangsungkan di Pengadilan Tipikor, setidaknya hingga proses praperadilan rampung.

Pihaknya juga percaya diri permohonan praperadilannya akan dimenangkan oleh hakim tunggal Kresno.

Terkait masalah ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya tak punya urusan dengan mundurnya pengacara Setya Novanto. Dia hanya memastikan persidangan sudah dijadwalkan.

"Persidangan sudah dijadwalkan. Penetapan PN Jakpus (Pengadilan Tipikor) sudah diperintahkan agar JPU di KPK menghadirkan terdakwa Setya Novanto. Hal itulah yang akan kami lakukan," kata Febri.

Menurut dia, mundurnya Otto dan Fredrich tak menjadi alasan bagi KPK untuk menunda sidang pokok perkara e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor.