Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Setya Novanto akan dilanjutkan pada Senin (11/12/2017) hari ini. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan memperdengarkan keterangan saksi dari pihak Setya Novanto.
Ini berdasar jadwal yang ditetapkan bersama antara pengacara Novanto, KPK, dan hakim tunggal praperadilan, Kusno.
Pengacara Setya Novanto akan menghadirkan tiga saksi.
Advertisement
"Sidang dilanjut pada Senin 11 Desember 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," ujar hakim Kusno pada sidang lalu, Jumat 8 Desember 2017.
Besok, Selasa 12 Desember, giliran KPK menghadirkan lima saksi dan ahli.
Sebelumnya, hakim Kusno mempertimbangkan untuk menghentikan proses persidangan. Dia menilai tak ada gunanya sidang dilanjutkan lantaran pekan depan persidangan pokok kasus yang sama akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menurut hakim, dipertimbangkan mengenai pelimpahan perkara dan jadwal sidang (di PN Tipikor) 13 Desember. Jadi, apa perlu sidang ini kita lanjutkan? Atau hentikan saja?" tanya Kusno di sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.
Kapan Gugur?
Menurut hakim, jadwal sidang praperadilan akan gugur secara otomatis lantaran sidang perkara pokoknya sudah akan dimulai tepat sehari sebelum hakim memutus sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 14 Desember 2017.
"Kalau kita lihat jadwal seperti itu, hakim tidak mungkin mengambil sikap arif bijaksana. Jadi apa kiranya ada gunanya ini dilanjutkan? Kalau tidak ada, lalu gunanya apa?" tanya hakim Kusno kepada pihak termohon dan pemohon, yakni tim dari KPK dan Setya Novanto.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement