Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik atau e-LHKPN. Melalui e-LHKPN, penyelenggara negara dapat melaporkan kekayaannya secara online.
"Jadi pejabat negara tidak lagi kirim surat ke KPK tapi cukup isi di kantor masing-masing," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin 11 Desember 2017.
Baca Juga
Agus berharap, program e-LHKPN ini dapat dimanfaatkan saat Pilkada 2018. "Para calon tidak perlu tulis dalam bentuk surat tapi isi dari tempat masing-masing. Mudah-mudahan akan mempermudah," imbuh Agus.
Advertisement
Mekanisme e-LHKPN
Spesialis e-LHKPN Jeji Azizi mengatakan, sebenarnya perubahan LHKPN ini menekankan pada permasalahan teknis.
"Lebih ke arah teknis. Berubahnya secara drastis yang dulu pakai formulir dalam bentuk hard copy sekarang semuanya dalam bentuk digital," papar Jeji pada Liputan6.com.
Pelaporan e-LHKPN ini memiliki sistem otomatis, sehingga apabila belum selesai dilengkapi maka pengisian data bisa dilakukan secara bertahap. Lalu yang berubah juga adalah lampiran yang dulu berjumlah 14 item, saat ini hanya dokumen yang berhubungan dengan lembaga keuangan.
"Seperti dokumen buku tabungan rekening, tabungan, deposito, giro, reksadana, dan surat-surat berharga saja. Jadi selebihnya hanya perlu dicatatkan saja di dalam aplikasi LHKPN," tutur Jeji.
Setelah itu unit atau petugas LHKPN di instansi akan melakukan validasi data.
"Selanjutnya adalah mengonlinekan atau melakukan aplikasi para wajib LHKPN sehingga nanti sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email para wajib LHKPN. Setelah mendapatkan kode verifikasi, sudah biasa login sesuai username dan password yang diberikan," jelas Jeji.
Khusus untuk calon pemimpin daerah pada Pilkada 2018 yang berasal dari masyarakat sipil, LKPHN pun hanya bisa dilakukan secara manual melalui KPK.
Namun, wajib LHKPN yang instansinya tidak memiliki unit LHKPN maka pelaporan hanya bisa dilakukan secara manual. Selain itu juga pelaporan LHKPN ini masih bersifat sukarela.
"Karena kewajiban LHKPN yang memang ranahnya pencegahan tidak ada unsur paksaan seringkali memang harus diingatkan," kata Jeji.
Kenalkan e-LHKPN
Ketua Agus Rahardjo mengenalkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara online atau e-LHKPN beberapa bulan lalu saat rapat dengan DPR.
"Kami juga eksaminasi dengan individu dan cek silang dengan Dirjen Pajak. Kami memperkenalkan aplikasi e-LKHPN," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 11 September 2017.
Menurut Agus dengan e-LHKPN, maka para penyelenggara negara tidak perlu datang ke KPK untuk melaporkan harta kekayaannya. Dengan begitu, ia berharap para penyelenggara negara yang berada di daerah-daerah dapat melaporkan hasil kekayaannya.
"KPK juga mendorong pelaporan harta makin intensif dan efektif, 207 ribu laporan 17 persen dari 315 ribu dari wajib lapor. Mohon dibantu teman-teman DPR saat kunjungan ke daerah, belum banyak yang melaporkan harta kekayaan dari DPR Daerah. Kalau DPR pusat sudah 96 persen yang melaporkan," papar dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement