Sukses

KPK Hadirkan 3 Ahli Hukum Pidana di Praperadilan Setya Novanto

Terkait nama, Setiadi masih urung membeberkan. Pihaknya masih merahasiakan hingga dimulainya sidang praperadilan Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Setya Novanto dilanjutkan hari ini, Selasa (12/12/2017). Ketua Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan, ada tiga ahli yang akan dihadirkan pihaknya pada sidang kali ini.

"Ada 3. Ahli hukum pidana, kemudian ahli hukum acara pidana, kemudian ahli hukum tata negara," kata Setiadi saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017).

Terkait nama, Setiadi masih urung membeberkan. Pihaknya masih merahasiakan hingga dimulainya sidang. "Nanti saja nama, yang pasti semua dari luar kota," ujar dia.

Agenda sidang lanjutan kali ini adalah dihadirkanya saksi pihak termohon, yakni KPK. Pihak pemohon yakni Ketut Mulya Arsana, kemarin telah menghadirkan tiga saksi ahli pidana, seperti Margarito Kamis, Prof Nur Basuki, dan Dosen Hukum Universitas Islam Indoensia Mudzakir.

Sidang hari ini dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, dengan dipimpin Hakim Tunggal Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2 dari 2 halaman

Kapan Praperadilan Gugur?

Menurut hakim, jadwal sidang praperadilan akan gugur secara otomatis lantaran sidang perkara pokoknya sudah akan dimulai tepat sehari sebelum hakim memutus sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 14 Desember 2017.

"Kalau kita lihat jadwal seperti itu, hakim tidak mungkin mengambil sikap arif bijaksana. Jadi apa kiranya ada gunanya ini dilanjutkan? Kalau tidak ada, lalu gunanya apa?" tanya hakim Kusno kepada pihak termohon dan pemohon, yakni tim dari KPK dan Setya Novanto.

Namun pengacara Setya Novanto meminta agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Saksikan video di bawah ini: