Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI kini berhenti mengunggah video rapat ke akun resmi milik DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, video sengaja tidak diunggah untuk menghindari perang meme dan saling olok antarwarga Jakarta.
Namun ternyata, terdapat aturan yang mengharuskan video rapat diunggah maksimal tiga hari setelah pengambilan gambar. Aturan itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video.
Baca Juga
Pergub tersebut ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 16 Agustus 2016.
Advertisement
Pada Pasal 2 poin kedua, tertulis tujuan penayangan video untuk menjamin hak warga agar bisa mengetahui proses kebijakan publik, pengambilan keputusan, dan lainnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklaim tidak ada yang dilanggar dengan kebijakan DKI yang tidak menggunggah video rapat.
"Setahu kita sih enggak ada yang kita langgar ketentuan mengenai YouTube. Kalau ada juga sudah pada berteriak pasti. Tapi tolong dilihat lagi. Tapi kalau ada, kasih masukan kepada kita, kita cek pergubnya. Nothing to hide," ujar Sandi di Balai Kota, Senin, 11 Desember 2017.
Tak Ada Manfaat?
Sandi kembali mengatakan, video rapat yang diunggah DKI lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. "Banyak banget mudaratnya. Banyak banget saling olok-mengolok," ucapnya.
Menurut Sandi, pihaknya tidak akan merevisi pergub tersebut, melainkan akan menyesuaikan. "Kalau misalnya seandainya melanggar ketentuan, kan tentunya kita sesuaikan," ucap Sandiaga.
Sandi menyebut, warga yang ribut di komentar video rapat yang sempat diunggah DKI tidak hanya berasal dari pendukungnnya, melainkan juga warga yang tidak mendukungnya. Warga yang perang meme itu membanding-bandingkan Anies-Sandi dengan Gubernur terdahulu.
"Tetap selalu dibanding-bandingkan apa sama sebelumnya, jangankan dibanding-bandingkan sama Pak Basuki, dibanding-bandingkan sama sebelumnya pasti, tapi yang penting prinsip transparansi dan akuntabilitas, yaitu enggak berubah," tutur Sandiaga.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement