Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial memastikan akan mengawasi jalannya persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjadikan Setya Novanto sebagai terdakwa. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 13 Desember 2017 besok.
"Kami pastikan Komisi Yudisial turun kembali untuk melakukan proses pemantauan sidang tipikor SN tersebut," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017).
Farid mengatakan, pemantauan dilakukan di dalam dan di luar persidangan. Lagipula, menurut Farid, seluruh hakim yang menanangani perkara Setya Novanto bersih dari dugaan pelanggatan etik.
Advertisement
"Semuanya, ketua dan anggota majelis hakim sidang tipikor SN di PN Jakpus belum ada laporan berkaitan dengan dugaan perilaku pelanggaran etik yang diterima KY," kata dia.
Meski begitu, Farid tetap mengimbau agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bisa menjalankan peradilan dengan sebaik-baiknya. Farid meminta agar hakim tak terpengaruh dengan intervensi yang terjadi di dalam maupun luar persidangan.
Selain itu, Farid juga meminga agar masyarakat turut mengawasi proses peradilan tersebut. Dalam hal ini, Farid menyarankan agar masyarakat yang hadir di Pengadilan Tipikor tidak membuat kegaduhan yang akan mengganggu jalannya persidangan.
"Kepada publik kami ajak untuk tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati proses tersebut sesuai dengan proporsinya," kata Farid.
Periksa Kesehatan
Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/12/2017). Pimpinan KPK Laode M Syarief mengatakan seorang tersangka akan diperiksa terlebih dahulu kesehatannya, sebelum masuk ke pengadilan.
"Biasanya yang pertama diperiksa apakah seseorang bisa stand for trial atau tidak. Mudah-mudahan beliau sehat," kata Syarif di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Dia mengaku optimistis pihaknya dapat membuktikan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Terkait kemungkinan gugurnya proses praperadilan Setya Novanto, Syarief menyerahkannya kepada pengadilan dan hakim tunggal Kusno.
"Ya kalau yakin sejak dulu yakin. Kali ini yakin. Soal pengguguran praperadilan, kami serahkan kepada pengadilan untuk menentukan biasanya tapi isu-isu dalam praperadilan itu kita bicarakan di persidangan perkara pokok," jelasnya.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement