Sukses

DPR Bahas Surat PKS soal Pemberhentian Fahri Hamzah Usai Reses

Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan surat dari Fraksi PKS perihal permintaan pemberhentian Fahri Hamzah Senin kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PKS mengirim surat ke pimpinan DPR meminta agar Fahri Hamzah  diberhentikan dari jabatannya saat ini, Wakil Ketua DPR. Surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Senin 11 Desember kemarin.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan, surat itu akan dimasukkan ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Agus menyebut, rapat Bamus akan diselenggarakan setelah reses anggota DPR. Reses dimulai hari ini, Selasa (12/12/2017), hingga 8 Januari 2018.

"Sekarang ini waktunya kita reses, kemungkinan semuanya termasuk penentuan Ketua DPR dari Fraksi Golkar juga akan ditentukan setelah reses," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

Dia menjelaskan, surat yang dikirim Fraksi PKS itu baru masuk Senin kemarin, sehingga dalam prosesnya akan disesuaikan dengan prosedur yang berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang mengatur mengenai ketentuan pemberhentian pimpinan DPR.

Sebelumnya, pada rapat paripurna Senin kemarin, Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan surat dari Fraksi PKS perihal tindak lanjut surat DPP PKS.

"Interupsi pimpinan, tadi kurang jelas sedikit jelaskan lah pergantian pimpinan dari saudara Fahri Hamzah," kata anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Anshori Siregar.

 

 

2 dari 2 halaman

Dipecat PKS

Sebelumnya, pada 11 Maret 2016 Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS. Namun, Fahri melawan keputusan ini dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 14 Desember 2016, Pengadilan memenangkan gugatan Fahri Hamzah tersebut, sehingga dia tetap berstatus sebagai politikus PKS dan Wakil Ketua DPR.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: