Sukses

Jaksa: Setya Novanto Kunci Pembahasan Megakorupsi E-KTP

Dalam dakwaan tersebut juga terlihat bagaimana Setya Novanto memberikan kepercayaannya kepada Andi Narogong dalam mengelola proyek e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas dugaan megakorupsi KTP elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam pembacaan dakwaan tersebut terungkap peran bekas Ketua DPR RI tersebut dalam menyetir megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. 

"Andi Agustinus alias Andi Narogong yang memiliki kedekatan dengan terdakwa mengajak Irman untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR RI yang juga selaku Ketua Fraksi Partai Golkar karena terdakwa selaku ketua Fraksi Golkar dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran Pekerjaan Penerapan KTP elektronik. Atas ajakan tersebut, Irman menyetujuinya," kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Dalam dakwaan tersebut terlihat bagaimana peran Setya Novanto mengatur tiap pertemuan, sementara Andi Narogong dua kali disebut "memiliki kedekatan" dan pelaksana perintah Setya Novanto.

Hal ini terlihat ketika terdakwa menggelar pertemuan bersama Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pada awal Februari 2010 sekitar pukul 06.00 WIB, di Hotel Grand Melia. 

"Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan 'Di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional. Ayo kita jaga bersama-sama'," ujar jaksa dalam pembacaan dakwaannya.

Dalam dakwaan tersebut juga terlihat bagaimana Setya Novanto memberikan kepercayaannya kepada Andi Narogong dalam mengelola proyek e-KTP, termasuk urusan uang untuk melicinkan proyek yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

Andi pernah menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 DPR RI, turut hadir pula mantan Dirjen Dukcapil Irman. Pertemuan membahas mengenai kepastian proyek. Dia mempertanyakan kesiapan anggaran proyek yang diragukan oleh Irman.

"Perkembangannya nanti hubungi aja Andi," kata jaksa menirukan ucapan Setya Novanto yang ditujukan kepada Irman terkait pelicin proyek.

Lagi-lagi, dalam dakwaan tersebut jaksa menuliskan bahwa Andi "memiliki kedekatan" dengan Setya Novanto.

"Yang mempunyai maksud perkembangannya nanti akan disampaikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai orang yang memiliki kedekatan dengan terdakwa," ujar Jaksa

Peran sentral Setya Novanto terlihat saat dia meminta para perusahaan calon peserta proyek e-KTP itu bersedia terlebih dulu membayar fee sebesar 5 persen yang diminta DPR RI.

"Terdakwa menyetujuinya, bahkan kalau tidak dipenuhi maka terdakwa tidak akan mau membantu mengurus anggarannya," ungkap jaksa.

Setya Novanto didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi UU 31 tahun 1999. 

 

2 dari 3 halaman

Setya Novanto Lesu Jelang Sidang

Jelang sidang perdana pokok perkara korupsi e-KTP pada Rabu, 13 Desember 2017 di Pengadilan Tipikor, Ketua DPR Setya Novanto kembali memperlihatkan wajah lesu.

Setya Novanto terlihat berjalan lemah saat turun dari lantai dua gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju lobi. Pria yang kerap disapa Novanto itu juga bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media.

Awak media menanyakan kesiapan Ketua DPR nonaktif itu dalam menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor. Novanto memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK dan kembali ke rumah tahanan (rutan) yang berada di belakang markas antirasuah.

Diketahui, saat ditangkap dan dijebloskan ke tahanan oleh penyidik KPK, Novanto dalam keadaan sakit usai alami kecelakaan mobil. Ia juga sempat dirawat di dua rumah sakit berbeda.

Namun, selang beberapa hari kemudian, Novanto sempat memperlihatkan senyum kepada awak media. Bahkan, ia juga sempat memberikan sedikit pernyataan kepada para pewarta.

Setya Novanto hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

3 dari 3 halaman

Dakwaan Imajiner

Penasihat Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengaku sudah menerima berkas dakwaan dari penuntut umum. Dakwaan untuk Setya Novanto rencananya akan dibacakan penuntut umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu 13 Desember 2017 besok.

Firman mengatakan, sudah mempelajari berkas dakwaan tersebut. Menurutnya, ada beberapa bagian dalam dakwaan yang imajiner, atau imajinasi dari pihak lembaga antirasuah.

"Ada beberapa imajinasi di dalam dakwaan itu yang belum bisa kami pahami. Apakah itu berdasarkan fakta atau tidak," ujar Firman di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Hanya saja, ia tak merinci bagian mana dari dakwaan Setya Novanto yang merupakan imajinasi dari pihak KPK. Menurut Firman, dalam menyusun surat dakwaan, pihak KPK harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Sebab, rangkaian peristiwa itu nantinya akan diuji kebenarannya. Firman berpendapat KPK bisa saja menghadirkan ribuan bukti, namun yang akurat hanya sebagian atau malah tak ada sama sekali.

“Prinsip pembuktian kan clearness bukan malah membuat jadi nggak jelas. Tapi kita lihat nanti jelas atau nggak,” papar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini