Sukses

Polisi Bekasi Tangkap Pemasok Ganja ke Kampus

Pengungkapan ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Bekasi.

Liputan6.com, Bekasi - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap empat pemuda. Mereka merupakan pengedar narkoba jenis ganja yang menyasar lingkungan kampus.

Para tersangka berinisial MA (24), MF (24), AAT (27), dan DS (23). Dari tangan mereka, polisi menyita 14,5 gram ganja kering yang sudah dikemas dalam beberapa paket siap jual.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, para tersangka biasa menjual ganja kepada mahasiswa serta kampus di sekitar Kota Bekasi dan sekitarnya. Satu di antara tersangka baru saja lulus dari salah satu perguruan tinggi.

"Beberapa dari mereka adalah mahasiswa. Salah satu dari itu seorang sarjana. Mereka biasa menjual ke kawannya dan teman-teman kuliahnya. Ada indikasi ke arah kampus, kampus mana nanti dulu karena anggota masih di lapangan. Kita kembangkan ke atas," kata Indarto di kantornya, Selasa 12 Desember 2017.

Dalam aksinya, para tersangka mematok harga bervariasi untuk narkoba yang mereka jual. Mulai dari kemasan paling murah seharga Rp 100 ribu, sampai yang paling mahal Rp 1 juta per kemasan.

Indarto menjelaskan, dari pengakuan tersangka, mereka sudah setahun menjalankan bisnis haram tersebut. "Mereka mengaku menggunakan sekaligus menjual," kata dia.

Pengungkapan ini, bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Bekasi. Transaksi itu terendus oleh anggota di lapangan. Bermula dari informasi awal tersebut, petugas pun melakukan pengintaian lokasi selama tiga hari.

Pengintaian berujung pada penggrebekan MA di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambun Selatan. Setelah MA tertangkap, menyusul pencidukan terhadap para tersangka lain

"Tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin kemarin (11 Desember 2017)," ucap Indarto.

2 dari 2 halaman

Bekasi Darurat Narkoba

Indarto menambahkan, Kota Bekasi merupakan wilayah darurat narkoba. Sebab, untuk kesekian kali pengedar serta pemakai narkoba diringkus di wilayahnya.

"Saya mau bilang Bekasi ini juga rawan narkoba" kata Indarto.

Kota Bekasi, ucap dia, merupakan tempat transit para pengedar narkoba, khususnya menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa.

"Bekasi adalah kota penyangga, jadi ada indikasi dimanfaatkan oleh para pengedar," kata dia.

Pihak kepolisian berharap kepada masyarakat untuk membantu memberantas peredaran narkoba dengan cara melapor, jika ada seseorang yang mencurigakan sebagai pengedar maupun pemakai narkoba.

"Kita sangat berharap masyarakat untuk membantu kita untuk bisa memberantas narkoba ini" ucap Indarto.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi ganja, satu linting ganja, empat bungkus kertas coklat sedang yang berisi ganja, 13 bungkus berlainan berisi ganja, 36 bungkus klip paket ganja serta satu kaleng yang berisi satu bungkus plastik klip sedang berisi ganja. "Total sebanyak 14,5 kg ganja," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.