Sukses

Polisi Limpahkan Berkas Hilman Mattauch Terkait Kecelakaan Setnov

Hilman Mattauch merupakan orang yang mengemudikan Toyota Fortuner bernopol B 1732 ZLO yang ditumpangi Setya Novanto saat kecelakaan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus kecelakaan yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov. Dalam perkara ini, pengemudi mobil, yakni Hilman Mattauch, ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah dilimpahkan kemarin ke Kejaksaan Tinggi DKI," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di kantornya, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Halim menuturkan, ini merupakan kali pertama pelimpahan tahap satu dilakukan. Polisi enggan berandai-andai mengenai nasib berkas tersebut.

Jika dikembalikan, polisi akan segera memperbaiki dan melimpahkan kembali.

"Nanti bagaimana penelitian dari pada jaksa, kalau misalkan lengkap turun P21-nya. Kalau belum lengkap ya dikembalikan," kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Jadi Tersangka

Hilman Mattauch, mantan wartawan salah satu stasiun televisi nasional, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan Setnov.

Hilman yang saat itu mengemudikan mobil Toyota Fortuner bernopol B 1732 ZLO dijerat dengan Pasal 283 juncto 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hilman dinyatakan terbukti lalai saat mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan melukai orang lain.

3 dari 3 halaman

KPK Periksa Hilman Mattauch

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Hilman Mattauch pada Senin, 11 Desember 2017.

"Biasa tadi diperiksa," ujar Hilman saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan saat itu.

Meski Hilman tak membeberkan isi pemeriksaan, diduga pemeriksaan itu masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Hilman diduga ikut dalam proses merintangi dan menghalangi penyidikan KPK dalam kasus Setya Novanto.

Namun, Hilman Mattauch menolak disebut diperiksa terkait penyelidikan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

"Enggak," kata Hiklman Mattauch.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Â