Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). Namun, Setya Novanto hanya diam saat ditanya hakim soal nama, agama, dan pekerjaan.
Ketua DPR nonaktif itu justru mengaku sakit. Dia juga mengeluh tidak diberi obat saat mengaku diare kepada dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut cerita lengkap jalannya sidang perdana Setya Novanto sebelum diskors oleh majelis hakim:
Advertisement
- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Yanto, "Sidang perkara pidana Nomor 130/KPK 2017 PN Jakpus atas nama Setya Novanto kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum."
- Jaksa Irene, "Kepada terdakwa Setya Novanto untuk masuk ke ruang sidang."
- Hakim Yanto, "Saya mau nanya dulu sesuai KUHAP. Nama Saudara?.... Nama Saudara?.... Nama Saudara?.... Setya Novanto?
- Setya Novanto, "Setya Novanto, Pak," dengan suara lirih.
- Hakim Yanto, "Nama Saudara?"
- Hakim Yanto, "Apakah Saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?"
- Setya Novanto diam, "...."
- Hakim Yanto, "Saudara JPU, apakah terlebih dahulu diperiksa dokter sebelum dihadirkan ke sini?"
- Jaksa Irene, "Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh dokter kami, sebelum ke persidangan ini sudah diperiksakan oleh dokter karena benar tadi pagi terdakwa mengeluh sakit. Tapi setelah dicek oleh dokter kami, terdakwa dinyatakan dapat menghadiri persidangan dengan tekanan darah 110/80 dengan nadi 80 menit kuat dan teratur, kami bisa sampaikan kepada yang mulia kondisi kesehatannya bahkan pada pagi hari ini kami juga bawa dokter yang tadi pagi memeriksa terdakwa, tadi pagi, dan tiga dokter yang kemudian melakukan eksaminasi terhadap terdakwa pada sehari sebelumnya dan terkait pemeriksaan video pada pemeriksaan hari ini."
- Hakim Yanto, "Saudara terdakwa apakah didampingi penasihat hukum?"
- Setya Novanto, "Iya betul Yang Mulia," kembali dengan suara kecil.
- Hakim Yanto, "Sekali lagi, apakah Saudara didampingi penasihat hukum?"
- Setya Novanto, "Iya Yang Mulia."
Hakim Yanto kemudian bertanya ke penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, dan meminta keterangan dokter Rutan KPK.
- Hakim Yanto, "Apakah Saudara penasihat hukum terdakwa?"
- Maqdir, "Betul (menunjukkan surat kuasa)."
- Hakim Yanto, "Dokter yang memeriksanya ada? Dihadirkan di sini?"
- Jaksa Irene, "Ada Yang Mulia, kepada dr Johanes Hutabarat kami persilakan memasuki ruang persidangan."
- Hakim Yanto, "Nama Saudara siapa?"
- Johanes, "Johanes Hutabarat, dokter rutan KPK."
- Hakim Yanto, "Apakah Saudara yang memeriksa terdakwa Setya Novanto?"
- Johanes, "Betul."
- Hakim Yanto, "Kapan diperiksa?"
- Johanes, "Tadi pagi jam 8."
- Hakim Yanto, "Saya ingin memastikan apakah Saudara yang memeriksa Setya Novanto sewaktu sebelum ke sini?"
- Johanes, "Betul."
- Hakim Yanto, "Ada komunikasi dengan dia?"
- Johanes, "Betul."
- Hakim Yanto, "Waktu ada komunikasi terdakwa menjawab dengan lancar?"
- Johanes, "Menjawab dengan lancar."
- Hakim Yanto, "Oke Saudara ke belakang dulu."
Hakim kemudian bertanya kembali ke Setya Novanto.
- Hakim Yanto, "Saya coba kembali menanyakan identitas terdakwa. Nama lengkap Saudara?"
- Setya Novanto diam....
- Hakim Yanto, "Apakah Saudara mendengarkan saya? Saya ulangi lagi nama Saudara? Apakah Saudara mendengarkan saya?
- Setya Novanto diam....
- Hakim Yanto, "Bagaimana Saudara penuntut umum?"
- Jaksa Irene, "Terima kasih Yang Mulia, kami juga sudah berkonsultasi selain dokter Johanes, juga dokter RSCM yang menyampaikan bahwa kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan layak untuk bersidang. keluhannya tadi yang bersangkutan itu dia diare 20 kali namun dari laporan pengawal tahanan di rutan, terdakwa sepanjang malam hanya dua kali, yaitu pukul 11.00 WIB dan 02.30 WIB. Jadi hanya 2 kali dan terdakwa tidur cukup nyenyak dari pukul 8 malam dan sampai tadi pagi jadi kami minta sidang tetap dilanjutkan."
- Hakim Yanto, "Jadi terdakwa surat dokter diperiksa jam 8 sehat, bisa berkomunikasi dengan baik saya coba kembali, saya ulangi lagi nama lengkap Saudara? Microphone cukup jelas. Saya ulangi lagi nama lengkap Saudara? Saudara tidak mendengar, ya? Tidak mendengar?
- Hakim Yanto, "Apakah nama Saudara Setya Novanto? Apakah nama Saudara Setya Novanto?
- Setya Novanto, "Iya," dengan suara lirih.
- Hakim Yanto, "Jadi Saudara penasihat hukum, hasil dokter sudah menyatakan jelas tapi terdakwa tidak jawab pertanyaan saya apakah ini memang tidak mendengar sebenarnya atau bagaimana?"
- Maqdir, "Kalau menurut hemat kami karena ini soal pemeriksaan dokter ini dari beberapa waktu lalu ada semacam perbedaan yang dilakukan antara dokter beliau sebelum ditahan dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter RSCM. Dokter RSCM mengatakan bisa ditahan. Agar tidak terus-menerus menimbulkan polemik, menurut pendapat kami sangat patut dan layak kalau terdakwa kita minta diperiksa oleh RS yang lain. Dua hari lalu, hari Senin kami sudah ajukan permohonan kepada JPU agar terdakwa diperiksa di RSPAD tapi kami tidak mendapat respons atas permohonan kami karena kami anggap kesehatan terdakwa ini sangat menentukan apakah persidangan ini dapat dilakukan atau tidak."
- Jaksa Irene, "Terdakwa punya dokter pribadi dan kemudian kami KPK juga minta second opinion dari IDI yang kemudian secara lembaga sudah menunjuk dokter-dokter profesional di bidangnya yang sudah melakukan eksaminiasi ke terdakwa, tiga dokter dalam IDI dan mereka salah satunya berpraktik di RSCM dan hari ini hadir, dan bisa mendengar jika diperlukan keterangan mengenai kondisi kesehatan terdakwa."
- Hakim Yanto, "Jadi di RSCM ada, KPK ada, tadi dibilang permohonan dari PH seyogianya ada dokter di luar KPK. Apakah dokter dari RSCM hari ini hadir?"
- Jaksa Irene, "Hadir yang mulia, 3 orang doker spesialis hadir dan kalau diperlukan kita bisa mendengarkan keterangan dari dokter."
- Jaksa Irene, "Baik, kepada dokter EM Yunir, dokter Dono Antono, dokter Fredi Sitorus, kami persilakan memasuki ruang sidang.
- Hakim Yanto, "Saudara dari?"
- "Dokter RSCM Departemen Neurologi RSCM. Saya bagian penyakit dalam Divisi Metabolik RSCM," kata salah seorang dokter.
- Hakim Yanto, "Tadi pagi jam 8 terdakwa diperiksa oleh dokter, sehat, tapi kemudian sekarang jam setengah 11 terdakwa ditanya sama majelis hakim tentang dentitas, ternyata tidak ada reaksi, dalam ilmu kesehatan dimungkinkan tidak dalam waktu 5-6 jam bisa berubah drastis? tadi jam 8 sehat?"
- dr EM Yunir, "Kami sudah dilaporkan KPK bahwa semua kondisi bagus, tekanan bagus, gula darah bagus, nadi bagus dan bisa berkomunikasi, artinya, kami sepakat bahwa beliau ini layak untuk lakukan dan bisa hadir di saat sini, bisa seperti ini secara medis harus kompleks sekali. Karena bisa saja namanya apachia, tapi bisa saja ada kelemahan di otak kirinya, dan dia ada kelemahan di tubuh sebelah kanan dan tidak bisa jalan, itu pertama."
"Kedua, kalau kondisi psikisnya itu pun bisa mempengaruhi dari syaraf kalau neurologi itu kalau dia tidak bisa berbicara, bisa dalam sekian waktu bisa saja ada sesuatu di otaknya mestinya enggak bisa jalan tapi ini bisa jalan ke sini."
- Hakim Yanto, "Sudah jelas bisa perubahan drastis tapi dikuti tidak bisa jalan?"
- EM Yunir, "Saya kira begitu."
- Hakim Yanto, "Oke keluar dulu.
Hakim mencoba bertanya kembali.
- Hakim Yanto, "Nama lengkap saudara? Apakah nama lengkap saudara Setya Novanto?"
- Setya Novanto diam.
- Jaksa Irene, "Yang mulia kami yakin terdakwa bisa meyakini dalam kondisi sehat dan bisa disidang. itu keyakinan kami setelah apa yang diungkapkan dokter Johanes dan dokter spesialis kami yang juga pada pemeriksaan di akhir jam 8.50 WIB kemudian di laporannya di jam segitu. kemudian bagi kami Penuntut Umum, menunjukkan salah satu kebohongan oleh terdakwa."
- Maqdir, "Kami keberatan, ini persoalan orang sakit supaya diberikan ksempatan untuk diperiksa oleh dokter yang lain. Satu hal, bahwa antara KPK dengan IDI mereka punya perjanjian sendiri dalam hubungannya dengan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dianggap diperlukan diperiksa KPK."
Masih Diam
Hakim bertanya ke dokter IDI.
Hakim Yanto, "Tadi jam delapan sehat? Baik, kami tadi dilaporkan oleh pihak KPK bahwa semua kondisinya tekanan darahnya baik nadinya bagus gula darahnya bagus dan juga dapat berkomunikasi, artinya kami tadi sepakat bahwa beliau ini layak untuk bisa hadir saat ini. Bisa berdiri seperti ini secara medis harus kompleks sekali.
Dokter IDI, "Harus apa? Harus kompleks karena bisa saja namanya afacia, tetapi itu berbicara akan ada sesuatu di otak kirinya dan dia akan juga ada kelemahan di tubuh sebelah kanannya enggak bisa jalan ada beberapa hal itu. Yang pertama, yang kedua kondisi spikisnya bisa mempengaruhi itu dari syaraf dan neurologi saya menjelaskan kalau dia tidak bisa bicara dalam sekian waktu tadi bisa saja ada sesuatu di otaknya, tapi mestinya tidak bisa jalan, tapi ini bisa jalan. Itu yang bisa saya sampaikan."
Hakim Yanto, "Sudah jelas tadi ya penjelasannya bisa saja ada perubahan, tapi nyatanya dia bisa jalan seperti itu? Ya mungkin ada gejala yang lain, neuropatnya. Baik saudara keluar dulu bertiga."
Hakim kembali bertanya ke Setya Novanto.
Hakim Yanto, "Saya ulangi lagi ya pak, pertanyaan saya, nama saudara siapa?"
Setya Novanto, diam.
Hakim Yanto, "Nama lengkap saudara?"
Setya Novanto diam.
Hakim Yanto, "Apakah nama lengkap saudara Setya Novanto?"
Setya Novanto diam.
Jaksa Irene, "Yang mulia kami meyakini bahwa terdakwa dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti persidangan setelah apa yang disampaikan oleh dokter Johanes ataupun ketiga dokter spesialis tadi yang juga pada pukul 08.50, terakhir dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. bagi kami penuntut umum ini salah satu yang.menunjukkan kebohongan yang ditunjukkan yang bersangkutan."
Maqdir, "Yang mulia kami keberatan dengan tuduhan itu, saya kira ini permasalahn orang sakit, bukan kita yang bisa menentukannya jadi sekali lagi mohon supaya diberikan kesempatan untuk diperiksa oleh dokter yang lain. satu hal yang perlu yang mulia ketahui bahwa antara KPK dengan IDI mereka punya suatu janjian tersendiri dalam hubungannya dengan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dianggap diperlukan diperiksa oleh KPK.
Hakim Yanto, "Tadi kan ada dari rumah sakit mana-mana, coba suruh maju lagi."
Jaksa Irene, "Saya minta kepada ketiga dokter Dono Antono, Fredi Sitorus, dan EM Yunir untuk bisa masuk lagi ke ruang sidang."
Hakim Yanto, "Terdakwa mau ke toilet kita skors sebentar ya."
Advertisement
Tetap Diam
Hakim Yanto kembali bertanya ke Setya Novanto.
Hakim Yanto, "Yak skors kita cabut, saya lihat tadi bisa komunikasi sama PH-nya ya bisik-bisik ya, sekarang tanya ulang ya, manthuk (ngangguk) paling tidak ya pak. Nama lengkap saudara? Apa nama saudara Setya Novanto?
- Setya Novanto, "Saya sudah 4-5 hari ini sakit diare saya minta obat enggak dikasih sama dokter, saksinya ada."
- Hakim Yanto, "Saudara penuntut umum terdakwa bilang diare enggak dikasih obat sama dokter, gimana?"
- Jaksa Irene, "Yang mulia hari Jumat terdakwa diperiksa oleh dokter Shinta, dokter yang lain yang ada di KPK. Keluhannya adalah batuk dan bukan diare dan kemudian dikasih obat diare. Tadi pagi terdakwa juga mengeluh bahwa semalam dia 20 kali ke toilet dan menurut pengawalan yang ada di rutan mengatakan bahwa terdakwa seperti yang saya katakan tadi hanya dua kali ke toilet pada pukul 11 malam dan pukul 02.30 pagi."
- Setya Novanto, "Enggak bener itu."
- Hakim Yanto, "Nanti dulu ya saya menanyakan identitas dulu baru nanti saya akan tanya apakah betul ini kuasanya, kan seperti itu ya."
"Baik nama lengkap saudara? Apa betul Setya Novanto?"
- Setya Novanto, "Ya betul."
- Hakim Yanto, "Tempat lahir Bandung?"
- Setya Novanto, "Hmmmm, di Jawa Timur, di Jawa Timur."
- Hakim Yanto, "Jawa Timur ya?"
- Hakim, "Tanggal 12 November 1955, betul? Oke betul ya manthuk (ngangguk). Tempat tinggal Jalan Wijaya 8 Nomor 19 RT 03 RW 03 Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, apa betul?"
- Setya Novanto batuk-batuk.
- Hakim Yanto, "Agamanya Islam?"
- Setya Novanto masih diam.
- Hakim Yanto, "Pekerjaan Ketua DPR RI atau mantan Ketua Fraksi Golkar apa betul?"
- Setya Novanto, diam.
- Apa Anda mendengar saudara terdakwa? Apa pendidikan S1?
- Setya Novanto kembali diam.
- Hakim, "Jadi kadang ngangguk kadang enggak ya. Jadi saudara penuntut umum oleh karena sekarang dokternya juga lengkap dan kalau dari penasihat hukum juga ada dokter silakan bergabung ya waktunya masih. Kalau mau menghubungi masih ini ya, untuk diperiksa ulang. Apakah terdakwa ini betul-betul sakit, apa seperti yang disampaikan dalam surat tadi, kebetulan di sini juga ada ruang klinik. Jadi kalau dokter-dokter bawa alat ada ruangan ada tempatnya, dan sidang akan kami skors, silakan saudara jika punya dokter, digabungkan sekalian. Kita skors sampai dengan pemeriksaan ya."
Saksikan video pilihan di bawah ini: