Sukses

Polri Tetap Tindaklanjuti Laporan Persekusi Ustaz Abdul Somad

Insiden dugaan persekusi yang dialami Ustaz Abdul Somad dilaporkan ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Insiden dugaan persekusi yang dialami Ustaz Abdul Somad di Bali, dilaporkan ke polisi. Salah satunya ialah laporan yang dibuat oleh advokat dari GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Ulama, Ismar Syafrudin, ke Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu, ada tujuh orang yang dilaporkan. Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal DPP Laskar Bali, I Ketut Ismaya. Namun belakangan, I Ketut Ismaya telah menyampaikan permohonan maafnya kepada Ustaz Abdul Somad.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan bahwa laporan tersebut tetap akan ditindaklanjuti meskipun terlapor telah meminta maaf.

"Permohonan maaf itu tidak akan menggugurkan proses hukum (persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad)," kata Iqbal di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (13/12/2017).

 

2 dari 3 halaman

Baru 1 Laporan

Menurut Iqbal, baru ada satu laporan yang diterima Bareskrim terkait persekusi Ustaz Abdul Somad. Namun, apabila ada laporan lain yang masuk ke sejumlah Polda, Bareskrim akan mengambil alih dan melakukan supervisi.

"Prinsipnya Mabes Polri akan nanti melakukan supervisi, kalau misalnya semua laporan itu kemungkinan besar akan ditarik di situ. Bareskrim akan menangani," ucap Iqbal.

Insiden pengadangan Ustaz Abdul Somad beberapa hari lalu di Hotel Aston Denpasar, Bali, yang dilakukan oleh sejumlah orang, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapor merupakan advokat dari GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Ulama, Ismar Syafrudin.

"Saya secara pribadi sebagai WNI yang taat hukum, tiap ada peristiwa persekusi yang menyakitkan terhadap ulama kami, ya kami harus melakukan tindakan hukum, dalam hal ini mereka menganggap dirinya paling toleran," kata Ismar Syafrudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2017.

3 dari 3 halaman

Laporkan 7 Orang

Dalam laporan polisi bernomor LP/1355/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, Ismar melaporkan tujuh orang atas dugaan tindak pidana provokasi dan atau ujaran kebencian dan/atau pengadangan dan persekusi.

Mereka yang dilaporkan ialah I Gusti Ngurah Harta, anggota Dewan Perwakilan Daerah Denpasar I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Ketua Patriot Garda Nusantara Gus Yadi, Mocka Jadmika, dan anggota Silat Sandhi Murti bernama Arif.