Sukses

Jelang Putusan, Pengacara Setya Novanto Tak Serahkan Kesimpulan

Dalam persidangan praperadilan Setya Novanto, hanya tim Biro Hukum KPK yang menyerahkan kesimpulan secara tertulis

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto atas status tersangka dugaan korupsi e-KTP. Sidang digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan dan putusan.

Sidang pembacaan kesimpulan digelar pada pukul 10.00 WIB. Sementara sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB.

Namun putusan praperadilan ini dipercepat. Hakim tunggal Kusno menyatakan, memutus praperadilan Setya Novanto pukul 10.30 WIB ini. Pernyataan itu ia sampaikan setelah menerima kesimpulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kesimpulan sudah diserahkan dan putusan hampir selesai. Maka sidang saya skor tiga puluh menit, nanti 10.30 WIB akan saya bacakan (putusan)," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Dalam persidangan ini, hanya tim Biro Hukum KPK yang menyerahkan kesimpulan secara tertulis. Sementara tim pengacara Setnov tidak memberikan kesimpulan tertulis. Mereka enggan komentar terkait alasan mengeluarkan sikap tersebut.

"Dari pemohon tidak ajukan kesimpulan tertulis, jadi mohon (langsung) putusan," kata Pengacara Setya Novanto, Ida Jaka Mulyana.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pengacara Pasrah

Sidang praperadilan jilid dua Setya Novanto kemungkinan besar gugur, usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengetuk palu pembukaan sidang. Pengacara praperadilan Setnov, Ketut Mulya, mengaku pasrah akan hal tersebut.

"Oh tidak ada upaya hukum (lagi) jadi besok sesuai acara kita akhiri semua proses dengan kesimpulan," kata Ketut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 13 Desember 2017.

Menurut Ketut, sidang praperadilan kedua kliennya telah berjalan baik. Karenanya, apa pun keputusan hakim tunggal Kusno, akan dihormati pihaknya.

"Apa pun putusannya kami sangat hormati, jadi tidak ada upaya lain semua putusan terserah hakim tunggal ya jadi sekali lg kami akan hormati," jelas dia.

Lewat sidang Rabu 13 Desember, pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar cuplikan pembukaan sidang perdana kasus megakorupsi KTP elektronik.

Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015, yang menafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan.