Liputan6.com, Jakarta - Proses praperadilan Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, resmi dinyatakan gugur. Atas putusan hakim, pihak Setya Novanto tidak memberikan perlawanan hukum dan melimpahkan penanganan kepada kuasa hukum yang bertugas di pengadilan tipikor.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Kamis (14/12/2017), atas putusan Hakim Kusno, sidang praperadilan Setya Novanto jilid dua resmi dinyatakan gugur. Salah satu pertimbangannya adalah persidangan pokok perkara korupsi KTP elektronik telah digelar pengadilan tipikor.
Kuasa hukum Setya Novanto tidak memberikan perlawanan hukum lagi atas putusan hakim dan langsung menyerahkan pada kuasa hukum yang menangani perkara di Pengadilan Tipikor. Sementara itu, KPK menyatakan akan terus mengawal sidang pokok perkara yang rencananya akan digelar Rabu, 20 Desember 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Advertisement
Praperadilan merupakan upaya kali kedua Setya Novanto untuk membebaskan diri dari status tersangkanya usai ditetapkan oleh KPK pada 10 November silam.