Sukses

Curhat Fahri Hamzah soal Beda Kepemimpinan PKS Dulu dan Zaman Now

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mencurahkan isi hatinya soal partai yang membesarkan namanya sekaligus mendepaknya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mencurahkan isi hatinya soal partai yang membesarkan namanya sekaligus mendepaknya. Dia membandingkan gaya kepemimpinan di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saati ini dengan zaman Anies Matta.

"Krisis pada saat itu (Zaman Anies Matta) luar biasa. Beda dengan zaman sekarang. Tapi beliau mengembalikan semangat orang untuk bersatu dan berjuang bersama menyelamatkan partai," kata Fahri Hamzah di diskusi berjudul Politik Jangan Baper di Jakarta Selatan, Kamis 14 Desember 2017, malam.

Menurut dia, saat ini, PKS tersandera kepentingan sejumlah elite. Dia menilai, mereka menggunakan kekuasaan untuk emosi dan dendam.

"Jadi elite-elite PKS menggunakan partai ini untuk kepentingan, dendam dan emosi pribadinya. Itu akan membuat partai ini akan tersandera begitu panjang, hancur dan semua yang berkeringat dan berdarah darah di bawah itu menjadi korban," ujar Fahri.

Fahri Hamzah khawatir partai bernapas Islam ini malah semakain tergerus elektabilitasnya dan bahkan hilang suaranya jelang perhelatan politik 2018-2019.

2 dari 2 halaman

Fahri Vs PKS

Pengadilan Tinggi Jakarta telah menolak banding gugatan DPP PKS terkait kadernya, Fahri Hamzah. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi meminta PKS tidak mengganggu posisi Fahri sebagai anggota PKS, juga anggota DPR dan pimpinan DPR.

Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, menyatakan hasil putusan Pengadilan Tinggi itu keluar hari ini, Kamis (14/12/2017), dan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016.

"Pengadilan menyatakan pemecatan itu batal demi hukum," kata Mujahid di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Dia menjelaskan, hasil putusan itu juga memerintahkan kepada PKS untuk mencabut pemecatan Fahri. Sebab dengan adanya putusan itu, Fahri dinyatakan tetap menjadi anggota DPR, pimpinan DPR dan anggota PKS.

Tak hanya itu, Mujahid juga menyatakan, Pengadilan Tinggi memerintahkan PKS membayar denda kepada Fahri sebesar Rp 30 milliar secara tunai.

"Kemudian menghukum tergugat secara bersama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: