Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penyelidikan kasus dugaan merintangi proses hukum dalam kecelakaan mobil mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov. Saat kecelakaan mobil di Kawasan Permata Hijau, pada 16 November 2017, diduga ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP.
"Kita bisa konfirmasi benar ada proses penyelidikan obstruction of justice penanganan korupsi e-KTP. Peristiwa yang kami dalami saat 16 November 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).
Baca Juga
Apalagi, sebelum kecelakaan, Setnov sempat menghilang saat tim penindakan KPK hendak 'mencomotnya' di kediaman mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah juga akan menelisik lebih jauh terkait dugaan pihak yang sengaja menyembunyikan Setya Novanto.
Advertisement
"Kita dalami lebih lanjut sebelum rentang waktu ada perbuatan pihak-pihak yang bersama-sama atau sendirian yang merintangi penghalangan kasus e-KTP. Kita tahu KPK sudah kirimkan surat ke Polri bahwa Setya Novanto masuk DPO. Kalau ada pihak-pihak yang melakukan rekayasa-rekayasa kondisi tentu kita akan cermati lebih jauh," papar dia.
Â
Periksa Hilman
Dalam penyelidikan ini, KPK sudah memeriksa Hilman Mattauch, mantan wartawan kontributor stasiun televisi swasta yang pada saat kejadian sebagai sopir Setnov. Usai diperiksa, Hilman mengaku dirinya ditelisik soal penyelidikan kasus baru.
"Penyelidikan yah, bukan penyidikan," kata Hilman beberapa waktu lalu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement