Liputan6.com, Serang - Dua kursi menteri diprediksi segera kosong. Menteri Sosial bakal kosong jika Khofifah Indar Parawansa resmi jadi Cagub Jatim. Begitupula kursi Menteri Perindustrian jika Airlangga Hartarto telah resmi menjabat Ketua Umum Partai Golkar.
Lalu, apa kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang rencana kemunduran Khofifah dan nasib Airlangga yang tidak boleh rangkap jabatan?
Baca Juga
"Nanti," kata Jokowi usai mengikuti Rakornas Tiga Pilar PDIP, di Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (16/12/2017).
Advertisement
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sudah menerima surat dari Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.Â
Menurut Jokowi, surat itu berisi permohonan izin untuk mengikuti Pilkada Jawa Timur 2018. Untuk itu, Jokowi berencana memanggil Menteri Sosial tersebut. Namun, Jokowi tak mengatakan apa yang bakal dibahas antara dia dan Khofifah.
"Ya wong belum ketemu saya belum bisa ngomong, nanti kalau sudah ngomong baru saya sampaikan," ujar Jokowi di Monas, Jakarta, Rabu 29 November 2017.
Sementara, Airlangga Hartarto ditunjuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto. Airlangga pun belum memikirkan soal pengunduran dirinya sebagai Menteri Perindustrian. Airlangga meminta awak media untuk bertanya kepada Presiden Jokowi.
"Tanya Presiden," ucap Airlangga di DPP Golkar, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Airlangga menyerahkan semua keputusan kepada Presiden Jokowi. "Ya pastilah (tergantung Presiden Jokowi)," tandas Airlangga yang langsung meninggalkan kantor DPP Golkar itu.
Dilarang Rangkap Jabatan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah menyatakan, menteri yang dipilih tidak boleh merangkap jabatan. Hal itu agar mereka dapat fokus bekerja.
"Tidak boleh rangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu benar," kata Jokowi di Jakarta, 21 Oktober 2014.
Bahkan, Juni 2015 saat Jokowi ingin menarik Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dia diminta melepaskan jabatan sebagai Ketua Umum PKPI.
"Sampai sekarang, Presiden (minta Sutiyoso) tetap tidak boleh rangkap jabatan. Standarnya memang begitu," kata Mensesneg Pratikno kala itu.
Hal serupa juga diterapkan Presiden Jokowi kala meminta Wiranto menggantikan posisi Luhut Pandjaitan sebagai Menko Polhukam di tahun 2016. Saat itu Wiranto menjabat sebagai Ketua Umum Hanura.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement