Liputan6.com, Jakarta - DPD Golkar Jawa Barat akan segera menindaklanjuti putusan DPP mencabut dukungan pada Ridwan Kamil sebagai calon gubernur Bandung. Pencabutan dukungan itu tertera dalam surat berjudul "Pencabutan Surat Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat" dengan nomor surat R-552/GOLKAR /XII/2017.
Wakil Ketua DPD Golkar Jabar M Qudrat Iswara mengatakan belum berkomunikasi perihal pencabutan itu pada Ridwan Kamil. Golkar Jabar sendiri baru mendapat surat tersebut dari DPP, Minggu (17/12/2017).
"Tentunya akan kami sampaikan secara langsung kepada beliau setelah Munaslub, karena hampir semua pengurus ada di Jakarta," kata pria yang juga Ketua Badan Pengendali dan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Golkar Jabar itu di Hotel Sultan, Jakarta.
Advertisement
Ia mengatakan komunikasi yang kurang terjalin antara Ridwan Kamil dan DPP Golkar menjadi alasan pencabutan dukungan. Golkar meminta Ridwan Kamil segera mengumumkan nama cawagub yang akan mendampinginya di Pilgub Jabar.
Golkar menetapkan batas waktu hingga 25 November 2017. Namun, hingga kini, Ridwan Kamil belum juga memberikan kepastian.
Iswara mengatakan ialah yang menyerahkan langsung surat dukungan Golkar pada Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. Karena itu, ia juga akan menyerahkan surat pencabutan dukungan secara langsung pada Wali Kota Bandung tersebut.
"Etikanya kita sampaikan langsung. Akan kami sampaikan secara langsung,"Â Iswara menandaskan.
Â
Dukung Dedi Mulyadi?
Wasekjen Golkar, Muhammad Sarmuji, membenarkan isi surat tersebut. "Alasannya yang ada di surat itu. Kalau alasan yang lain saya enggak tau. Yang lain di surat itu saya enggak tahu," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Meski begitu, sambung dia, siapa pengganti Ridwan Kamil untuk diusung Golkar maju sebagai calon gubernur Jawa barat belum diputuskan. Termasuk mengusung Ketua DPD I Jawa Barat Dedi Mulyadi yang telah lama digadang-gadang maju dalam Pilkada Jabar 2018.
"Sekarang sih belum kita putuskan. Kita masih lihat perkembangannya. Belum kita putuskan. Memutuskannya kan masih harus diputuskan dalam rapat," Sarmuji memungkasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement