Liputan6.com, Yogyakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin menilai hasil uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) soal LGBT harus dihormati semua pihak. Sekalipun semua agama tidak menyetujui sikap dan perilaku yang berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Persoalannya adalah bagaimana kita menyikapi mereka yang memiliki orientasi seksual yang berbeda dan di antara kita pun muncul keragaman pandangan," ujar Menteri Lukman di Yogyakarta, Senin (18/12/2017).
Keragaman pandangan muncul dari pemuka agama, akademisi, ahli kejiwaan, ahli sosial, dan sebagainya. Sebagian berpendapat, LGBT muncul karena penyimpangan yang berakar dari masalah sosial.
Advertisement
Ada pula yang menganggap orientasi dan perilaku itu sebagai kutukan Tuhan. Pandangan lain juga mengatakan kondisi itu sebagai takdir karena sudah terjadi sejak lahir.
"Masing-masing pandangan bisa dihormati, tetapi yang penting tidak mentoleransi tindakan itu, terlebih norma hukum positif di Indonesia lewat UU Perkawinan juga tidak melegalkan itu," kata Lukman.
Ia mengajak masyarakat sebagai umat beragama untuk mengajak mereka kembali ke jalan yang benar. Bukan dijauhi atau dikucilkan.
"Jika berpikir mereka melakukan tindakan yang sesat, maka jadi kewajiban kita untuk mengajak ke jalan yang benar," ucap Menteri Lukman.
Â
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. Adapun tiga pasal yang digugat adalah Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Adapun gugatan ini diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak, yang mayoritas ibu-ibu pada 2016 lalu.
Dalam gugatannya terkait Pasal 284 KUHP, pemohon mengatakan cakupan seluruh arti kata "zina" hanya terbatas bila salah satu pasangan atau keduanya terikat dalam hubungan pernikahan. Padahal, pasangan yang tidak terikat pernikahan juga bisa dikatakan zina.
Adapun untuk Pasal 285 KUHP, pemohon juga meminta perluasan makna perkosaan bukan hanya dilakukan pelaku terhadap wanita, tetapi juga kepada pria.
Kemudian Pasal 292, pemohon meminta para pelaku seks menyimpang atau dalam hal ini LGBT, diminta jangan hanya dibatasi oleh orang dewasa.
Meski demikian, Hakim MK memandang, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement