Sukses

Fahri Soal Kasasi PKS: Silakan Saja, Namanya Juga Usaha

PKS akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat. Saat ini PKS masih menunggu pengembalian berkas dari Pengadilan Tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tak mempersalahkan apabila Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) akibat kalah banding. Fahri menyebut hal itu merupakan salah satu bentuk usaha saja.

"Kan saya udah bilang silakan saja, tapi kan enggak ada yang baru. Itu hak PKS, namanya juga usaha," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Sebelumnya, Ketua Departemen Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru memperingatkan Fahri Hamzah untuk tidak bergembira akan hasil putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebab, kata Zainuddin, PKS akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat. Saat ini PKS masih menunggu pengembalian berkas dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Jadi Fahri tidak usah bergembira dulu, karena bisa jadi di kasasi PKS yang menang," ucap Zainuddin saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Dia menjelaskan, seharusnya Wakil Ketua DPR itu tidak perlu menunggu banding dan kasasi. Sebab, masalah gugatan perkara dari Fahri, melawan hukum.

Dia melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, fraksi di DPR merupakan perpanjangan tangan partai.

"Jadi ketika dia meninggal dunia, mengundurkan diri atau ada kebijakan lain dari partai, itu sudah kewenangan partai," ujar Zainuddin.

2 dari 3 halaman

Hasil Putusan

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyambut gembira keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak banding DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain ditolak, PKS juga harus membayar uang ganti rugi senilai Rp 30 miliar kepada Fahri.

"Saya minta agar status saya sebagai kader dibalikin, status sebagai anggota partai dibalikin, sebagai Wakil Ketua DPR juga dibalikin," ujar Fahri dalam diskusi berjudul "Politik Jangan Baper" yang dihelat oleh ASUMSI.CO di Jakarta Selatan, Kamis (14/12/12) malam.

Menurut pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, hasil putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu berkekuatan hukum tetap.

Dia juga menjelaskan, hasil putusan itu memerintahkan kepada PKS untuk menyatakan kliennya tetap sebagai anggota DPR, pimpinan DPR, dan anggota PKS, serta membayar denda kepada Fahri Rp 30 miliar secara tunai.

"Pengadilan menyatakan pemecatan itu batal demi hukum, kemudian menghukum tergugat secara bersama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai," kata Mujahid.

 

3 dari 3 halaman

Kesalahan Fahri

PKS pada 2016 mengambil kebijakan untuk memecat Fahri. Menurut laman resminya, PKS.or.id, Fahri dinilai melanggar banyak aturan partai dan dinilai memperburuk citra partai karena telah pasang badan dalam kasus "Papa Minta Saham" yang melibatkan Setya Novanto dan pembangunan proyek gedung baru DPR.

Merasa tidak terima, Fahri mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun berhasil memukul keok partainya pada Desember 2016. Kalah, PKS pun banding. Namun, ternyata Fahri kembali memenangi gugatan itu di pengadilan banding.

Saksikan video pilihan di bawah ini: