Fokus, Jakarta - Razia parkir liar yang terus digencarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus diwarnai perdebatan sengit dengan para pemilik kendaraan.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (18/12/2017), tindakan petugas Dishub Jakarta Pusat saat hendak menderek mobil yang parkir di depan rumah mengundang protes pemilik mobil. Mereka merasa mobilnya terparkir di depan rumah sendiri.
Baca Juga
Sementara petugas berdalih, meski di depan rumah, sepanjang parkir di ruang publik tetap melanggar aturan. Seperti yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi. Peraturan ini menjadi persoalan, karena tidak semua warga DKI mengetahui aturan ini.
Advertisement
Â