Sukses

KPK Siap Hadapi Keberatan Setya Novanto di Sidang Kasus E-KTP

Dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu, 20 Desember 2017, KPK akan mendengarkan semua eksepsi Setya Novanto secara utuh.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto. Dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu, 20 Desember 2017, KPK akan mendengarkan semua eksepsi Novanto secara utuh.

"Eksepsi dijadwalkan hari Rabu, saya kira KPK sudah mempersiapkan segala sesuatu yang perlu dilakukan ya karena kan dakwaan sudah dibacakan kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Febri menjelaskan, eksepsi tidak bisa masuk ke pokok perkara korupsi e-KTP. Menurut dia, tim kuasa hukum mantan Ketua DPR hanya dapat menyentuh pokok perkara pada rangkaian persidangan selanjutnya.

"Jadi kita tunggu saja apa yang akan dipersoalkan dalam eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum SN (Setya Novanto)," jelas dia.

KPK, kata dia, telah mempersiapkan jawaban atas keberatan Setya Novanto yang didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Febri yakin, dakwaan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu kuat secara formil maupun materil.

"Salah satu materi secara umum dari eksepsi atau hal-hal yang formil lain termasuk kekuatan dakwaan kita yakin itu cukup kuat sacara formil dan materil," ucap Febri.

 

 

2 dari 3 halaman

Dakwaan Setya Novanto

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan, perbuatan Setya Novanto telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Jaksa mendakwa politikus Golkar itu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangkakannya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi," ujar jaksa Arif Suhermanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

3 dari 3 halaman

Setnov Mengaku Batuk

KPK terus memantau kondisi kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto. Dalam pemeriksaan terakhir oleh dokter KPK, mantan Ketua DPR RI tersebut mengeluh mengenai kesehatannya.

"Saya dapat informasi juga dari pihak dokter bahwa Setya Novanto meminta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada sakit yang disampaikan, ada keluhan batuk. Kemudian sudah diberikan obat untuk itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2017).

Febri menuturkan, dalam pemeriksaan kesehatan mantan Ketum Golkar itu tidak ditemukan adanya gejala sakit diare. Pasalnya, dalam sidang perdana pada Rabu 13 Desember 2017, Setya Novanto beralasan sakit diare.

"Jadi soal diare dan yang lain-lain, saya kira tidak ada lagi," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: