Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menghadirkan sejumlah nama yang disebut hilang dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, dalam persidangan.
Nama tiga politikus PDI Perjuangan yang hilang tersebut adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey.
Padahal dalam sidang kasus yang sama, dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, ketiga nama tersebut terus disebut menerima aliran dana kasus e-KTP.
Advertisement
"Sebagian dari mereka sebenarnya sudah dipanggil juga pada tahap penyidikan. Jadi ketika dibutuhkan pada proses persidangan, tentu tidak tertutup kemungkinan kami akan lakukan pemanggilan,"Â kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Febri menuturkan, dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, ada beberapa hal penting yang difokuskan jaksa penuntut KPK, yakni soal pembahasan anggaran dan pengadaan proyek e-KTP, termasuk soal dugaan aliran dana ke pihak lainnya.
"Kasus e-KTP ini memang mempunyai beberapa dimensi, yang penting mulai dari pembahasan anggarannya," kata dia.
Febri memastikan, pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu tidak hanya berhenti di mantan Ketua DPR RI itu saja. KPK, kata Febri, akan menjerat pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana kasus megaproyek tersebut.
"Tinggal dalam persidangan tertentu kami mau fokus di mana karena kebutuhan proses pembuktian perbuatan kesalahan masing-masing terdakwa," tutur Febri.
Â
Perkaya Sejumlah Pihak
Sebelumnya, dakwaan Setya Novanto kembali menguak proyek pengadaan e-KTP menjadi bancakan sejumlah pihak.
Berdasarkan dakwaan jaksa atas Ketua DPR itu, sejumlah uang dengan nilai fantastis mengalir ke orang lain dan korporasi. Negara pun merugi hingga Rp 2,3 triliun.
"Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember 2017.
Menurut jaksa, pihak yang diperkaya Setya Novanto antara lain Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu, disebut nama Mendagri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setiawan, beserta enam anggota panitia pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Direktur PT Biomorf Lone LLC almarhum Johanes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin alias Akom, M Jadar Hafsah, dan beberapa anggota DPR RI periode 2009 hingga 2014.
Kemudian Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby beserta tujuh orang Tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beserta tiga orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, Charles Susanto Ekapradja.
Adapun, korporasi yang turut diperkaya dalam dakwaan Setya Novanto adalah Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Shandipala Arthaputra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.
Â
Saksikan video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement