Liputan6.com, Solo - Polresta Solo Jawa Tengah membongkar praktik penipuan investasi bodong berkedok investasi emas. Dari tersangka pelaku bernama Yusak alias Harianto polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua kendaraan roda empat, sejumlah buku tabungan dan ATM uang Rp 25 juta dan 77 lembar kuitansi pembelian emas serta satu unit laptop.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (19/12/2017), modus penipuannya, pelaku menawari calon korban dengan investasi emas berbunga 12 persen hanya dalam satu pekan setelah menanamkan modal. Di awal investasi, emas 12 persen benar-benar diberikan dalam bentuk emas beberapa gram sesuai investasi.
Namun, pada pekan berikutnya pelaku kabur. Dari 108 korban yang melapor, jumlah kerugian mencapai Rp 111 miliar. Tak tertutup kemungkinan ada korban dari kota lain. Enam hari lalu, Tim Buru Sergap Polresta Solo menangkap Yusak yang sudah jadi buronan selam dua setengah tahun.
Advertisement
Yusak dibekuk tanpa perlawanan di sebuah jalan kawasan Prambanan, perbatasan Klaten Yogyakarta. Yusak membantah telah menipu nasabahnya. Penyidik menjerat Yusak dengan pasal penipuan dan penggelapan serta undang-undang pencucian uang. Selain Yusa, 12 orang anak buahnya kini diburu polisi.