Sukses

Dinas Pariwisata DKI Cabut Izin Diskotek MG

Pencabutan itu dilakukan karena Diskotek MG menyalahi izin usaha.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, pihaknya langsung mencabut izin usaha Diskotek MG.

Hal tersebut dilakukan karena Diskotek MG menyalahi izin usaha yang seharusnya usaha hiburan malam, tapi ditambah dengan produksi narkoba.

"Bahwa ini ada satu kegiatan di luar izin usaha yang telah diusulkan, yaitu sebagai tempat hiburan diskotek dan dengan temuan ini maka kami jelas tegas bahwa kami tidak akan berkompromi ini langsung dicabut," ujar Tinia di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta tersebut sudah dilayangkan.

Tinia menyatakan, menurut peraturan yang berlaku, tempat usaha hiburan malam akan dicabut izin usahanya apabila ditemukan aktivitas penggunaan narkoba sebanyak dua kali. Namun,Tinia memberi perlakuan khusus kepada Diskotek MG.

2 dari 3 halaman

Terus Kontrol

"Apa yang menyebabkan kami langsung mencabut? Karena kalau aturan yang ada (dua kali baru dicabut jika) ditemukan narkoba ada pembiaran menggunakan narkoba. Kalau ini sudah pabrik jadi harus konsisten," papar Tinia.

Tinia mengaku pihaknya mengontrol dan mengawasi tempat usaha secara normatif dari sisi administratif. Setelah diketahui adanya pabrik narkoba, Tinia akan memulai perluasan SOP.

"Kami akan melakukan pengembangan SOP yang selama ini kita gunakan. Ini artinya kita sekarang harus lebih teliti lagi dan lebih cermat lagi," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Siapkan SDM

Pihaknya akan memberikan pembekalan untuk SDM soal SOP yang harus mereka awasi, bukan hanya ditempat izin usahanya tapi juga di tempat fasilitas lainnya.

Selain itu Tinia juga akan melakukan kerja sama dengan instansi dan SKPD lain untuk mencegah kejadian serupa.

Saksikan video pilihan di bawah ini: