Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto atau Setnov mengungkapkan kondisi kesehatannya usai diperiksa KPK. Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
"Sehat," singkat Setya Novanto di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan ketum Golkar itu untuk menelusuri hubungan antara Anang dan Setya Novanto dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.
Advertisement
"Didalami peran SN (Setya Novanto) terkait dengan ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dan e-KTP," jelas dia.
Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
2 Sudah Divonis
Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.
Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK juga mendakwa perbuatan Setya Novanto telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Jaksa mendakwa politikus Golkar itu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement
Dakwaan Alternatif
Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangkakannya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP.
Saksikan video pilihan di bawah ini: