Sukses

KPK Tahan Bos PT Sawit Penyuap Bupati Rita Widyasari

Heri Susanto merupakan tersangka suap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Heri Susanto Gun usai menjalani ‎pemeriksaan, Selasa (19/12/2017) malam.

Heri Susanto merupakan tersangka suap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari.

‎"HSG (Heri Susanto Gun) ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media usai menjalani pemeriksaan, Heri pun bungkam. Heri yang mengenakan rompi tahanan KPK bewarna oranye itu langsung masuk ke mobil tahanan.

Pengacara Heri, ‎Simeone Petrus mengatakan, tim kuasa hukum belum dapat berbicara banyak saat ini. Petrus pun menghormati keputusan penyidik KPK dalam menahan kliennya.

"Itu hak subjektif mereka (penyidik), kami hormati itu," ucap Simeone Petrus.

2 dari 3 halaman

Hormati KPK

Saat ditanya soal dugaan suap Rp 6 miliar ke Rita, Petrus enggan berpendapat. Dia mengatakan bahwa semua fakta-fakta yang benar akan terungkap dalam persidangan.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kukar Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

3 dari 3 halaman

Perpanjang Penahanan Rita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. Rita ditahan terkait kasus suap dan gratifikasi.

Tidak hanya Rita, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka Komisaris PT Media Bangun Bersama, Kha‎irudin.

 "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 2 orang tersangka RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khairudin)selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Perpanjangan penahanan tersebut terhitung sejak 4 Januari 2018 hingga 4 Februari 2018.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini: