Sukses

Polri: Menutup Diskotek Itu Wewenang Pemda, Bukan Kepolisian

Pemda bisa melakukannya tanpa harus ada rekomendasi dari kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pemerintah daerah (pemda) adalah yang berwenang menutup tempat hiburan malam atau diskotek yang terbukti terjadi pelanggaran hukum. Termasuk, menjadi tempat peredaran narkoba, seperti Diskotek MG.

"Kalau masalah tutup menutup, kan itu (wewenang) pemkab atau pemda," ucap Setyo di Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2012).

Setyo mengatakan, pihak kepolisian tidak punya wewenang secara sepihak untuk menutup tempat hiburan malam. Menurutnya, polisi hanya bisa dalam konteks menindak para pelaku yang memakai tempat hiburan malam untuk mengedarkan narkoba dan melanggar hukum di tempat itu.

"Polri ya melihat ditemukannya barang narkotikanya berdasarkan Undang-Undang Narkotika. Barang siapa yang memiliki, barang siapa yang membawa, menggunakan itu (narkoba) kena (penindakan)," jelas dia.

Sementara kalau pemda, ujar Setyo, bisa menutup tempat hiburan malam yang terbukti ada pelanggaran hukum di dalamnya. Pemda bisa melakukannya tanpa harus ada rekomendasi dari kepolisian.

"Saya kira ada atau tidak ada rekomendasi, pasti pemda juga akan mengambil kebijakan. Kalau kita (kepolisian) dengan alat bukti yang telak, pasti pemda juga akan ngambil tindakan. Tidak harus menunggu rekomendasi dari polisi karena pemda juga mempunyai kewenangan," ujar Setyo.

2 dari 2 halaman

Izin Usaha Dicabut

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG yang menjadi pabrik sabu cair, pada Senin,18 September 2017.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, sudah menandatangani surat pencabutan izin nomor 8574/-1.858.8 yang ditujukan kepada pemilik MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek).

"Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bar, Musik Hidup, Diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku, atas hal tersebut maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani surat ini," isi surat yang diterima Liputan6.com.

Surat pencabutan itu diterbitkan sebagai tindak lanjut investigasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri pada 17 Desember 2017.

Pencabutan TDUP Diskotek MG didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, dan Surat Kadisparbud DKI Jakarta Nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup, dan Diskotek.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: