Sukses

Letjen Edy: Mutasi Hal Biasa, Kostrad Dibubarkan Itu Masalah

Jenderal bintang tiga ini menilai merupakan hal biasa ketika seorang pimpinan baru mengambil langkah dan keputusan strategis.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pagkostrad) Letjen Edy Rahmayadi merespons santai terkait pengkajian ulang mutasi yang sebelumnya sempat dikeluarkan Jenderal Gatot Nurmantyo. Menurut dia, keputusan yang dikeluarkan pimpinannya itu adalah hal biasa.

Edy menyebut Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/98.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 dan tertanda Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, bukan berarti membatalkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017, yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Tapi dikaji ulang," kata Letjen Edy saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (20/12/2017).

Jenderal bintang tiga ini menilai merupakan hal biasa ketika seorang pimpinan baru mengambil langkah dan keputusan strategis.

"Tidak masalah, itu wewenang Panglima TNI. Itu biasa, kecuali Kostrad dibubarkan itu baru masalah," ujar Edy.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membuat keputusan mengejutkan. Ia membatalkan sebagian keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, terkait mutasi sejumlah perwira TNI.

"Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan," bunyi putusan tersebut.

Surat itu diteken Jenderal Hadi Selasa (19 Desember 2017) kemarin. Yang paling menonjol dari putusan tersebut adalah batalnya mutasi Letjen Edy Rahmayadi dari posisi Pangkostrad.

Edy, dalam keputusan mutasi yang dibuat Jenderal Gatot, digeser menjadi perwira tinggi di Mabes TNI. Pergeseran itu dalam rangka pensiun dini.

Edy sendiri disebut-sebut akan maju berlaga di Pilkada 2018. Namun, dalam putusan Marsekal Hadi, mutasi Edy dibatalkan. Artinya, ia tetap menjadi menjabat Pangkostrad. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

 

2 dari 2 halaman

Mutasi 85 Perwira Tinggi TNI

Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi resmi mundur dari TNI alias pensiun dini. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Informasi dari Mabes TNI, mutasi jabatan tentunya dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier Perwira Tinggi TNI. Instansi militer negara itu terus melakukan upaya peningkatan kinerja melalui mutasi dan promosi jabatan personel di tingkat Perwira Tinggi TNI.

"Dalam mutasi tersebut tercatat sebagai berikut: 46 Pati TNI Angkatan Darat, yaitu Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun dini)," demikian dalam keterangan tertulis Mabes TNI yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Untuk totalnya, telah ditetapkan mutasi jabatan 85 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Terdiri dari 46 Pati jajaran TNI Angkatan Darat, 28 Pati jajaran TNI Angkatan Laut, dan 11 Pati jajaran TNI Angkatan Udara.

Sementara jabatan Pangkostrad akan ditempati oleh Mayjen TNI Sudirman yang sebelumnya menjabat sebagai Asops Kasad.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Letjen Edy Rahmayadi sebelumnya sempat menyatakan siap pensiun dini dari TNI lantaran bermaksud maju menjadi Cagub Sumatera Utara.