Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto membandingkan tiga dakwaan kasus serupa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Tiga perbedaan dakwaan yang tertuang dalam nota eksepsi atau keberatan tersebut yakni dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Tim penasihat hukum melihat banyak yang perbedaan di dalam ketiga dakwaan.Â
Baca Juga
Tim penasihat hukum mengklaim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat surat dakwaan tersebut sesuka hati.Â
Advertisement
Menurut Firman Wijaya, salah satu tim penasihat hukum Novanto mempertanyakan soal perbedaan peran kliennya dalam tiga dakwaan tersebut.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Novanto disebut sebagai pihak yang mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan proses lelang.
"Dalam surat dakwaan terdakwa, terdakwa disebut mengintervensi anggaran serta pengadaan barang dan jasa. Ini dari sudut peran terdakwa," ujar Firman dalam nota eksepsi.
Dengan begitu, Firman beranggapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat surat dakwaan Setya Novanto dengan tidak cermat dan teliti. Firman juga menganggap dakwaan kliennya batal demi hukum.
"Surat dakwaan disusun sesuai dengan selera penuntut umum," kata Firman.
Â
Senyum dan Lambaian
Berbeda dari sidang sebelumnya, kali ini Setya Novanto terlihat lebih segar. Bahkan dia sempat melempar senyum kepada istri tercintanya, Deisti Astriani Tagor.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga sesekali melambaikan tangan kepada sang istri serta kuasa hukumnya.
Dengan mengenakan batik cokelat hitam, Setya Novanto masuk ke ruang persidangan sekitar pukul 09.40 WIB. Sementara istrinya, sudah duduk di kursi paling depan di sisi kiri dekat meja kuasa hukum Setya Novanto.
Dengan mengenakan baju serbaputih, Deisti, tampak ditemani oleh seseorang yang juga mengenakan baju senada.
Advertisement
Saya Sehat...
Sehari sebelum persidangan kedua ini, Setya Novanto mengaku sehat.
"Sehat," ujar Setya Novanto di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2017.
Kesehatan Setya Novanto sendiri dikonfirmasi oleh KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini Setya Novanto sudah bisa merespon pertanyaan dan menulis.
"Kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat. (Setya Novanto) merespons pertanyaan dan sudah bisa menuliskan beberapa hal," kata Febri.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Rabu 13 Desember 2017, Ketua Majelis Hakim Yanto merasa heran dengan tingkah Setya Novanto yang mendadak bisu. Novanto bungkam ditanya identitas dirinya.
"Saudara siapa? Saudara didampingi oleh penasihat hukum?" tanya hakim Yanto kepada Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu.
Setya Novanto sama sekali tak menjawab pertanyaan hakim hakim Yanto. Ketua PN Jakarta Pusat itu sempat mempertanyakan masalah pendengaran Ketua DPR nonaktif tersebut.
"Mungkin saudara tidak dengar. Apakah benar saudara Setya Novanto. Saya ulangi, apakah benar Anda bernama Setya Novanto," tanya hakim Yanto.
Kurang lebih 10 kali hakim Yanto bertanya soal identitas Setnov. Namun yang ia dapat nihil, sebab Setnov terus bungkam sambil tertunduk.
Hari ini merupakan sidang ke dua Setya Novanto. Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini