Sukses

Jelang Pilgub Sumut, PAN Minta Pangkostrad Jelaskan Status di TNI

PAN meminta kejelasan status dari Edy Rahmayadi dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta - Mutasi Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi menjadi perwira tinggi guna persiapan pensiun dini dibatalkan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Padahal, Edy rencananya akan mengikuti Pilkada Sumatera Utara 2018.

Ia juga telah diusung Partai Amanat Nasional (PAN). Menanggapi hal tersebut, Seretaris Jenderal PAN Eddy Suparno mengatakan, dibatalkannya mutasi Pangkostrad adalah hak Marsekal Hadi sebagai Panglima TNI.

"Keputusan itu ada di Panglima TNI dan kita yakin Panglima TNI memiliki pertimbangan. Itu haknya dan kedaulantannya ada di Panglima TNI ya soal itu (pembatalan mutasi)," kata Eddy kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Namun demikian, Eddy Suparno berharap Pangkostrad bisa segera memberikan pernyataan posisinya nanti kepada PAN. Sebab, pendaftaran Pilkada Sumut 2018 akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut tidak lebih dari sebulan lagi.

“Terkait Pak Edy Rahmayadi, kita berharap Pak Edy bisa segera memberikan klarifikasi atau statusnya di TNI, karena minggu pertama Januari 2018 itu pendaftaran,” ujar Edy.

Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengusung pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Ijeck) di Pilkada Sumatera Utara 2018 mendatang.

 

2 dari 3 halaman

Hal Biasa

Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pagkostrad) Letjen Edy Rahmayadi merespons santai terkait pengkajian ulang mutasi yang sebelumnya sempat dikeluarkan Jenderal Gatot Nurmantyo. Menurut dia, keputusan yang dikeluarkan pimpinannya itu adalah hal biasa.

Edy menyebut Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/98.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 dan tertanda Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, bukan berarti membatalkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017, yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Tapi dikaji ulang," kata Letjen Edy saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (20/12/2017).

Jenderal bintang tiga ini menilai merupakan hal biasa ketika seorang pimpinan baru mengambil langkah dan keputusan strategis.

"Tidak masalah, itu wewenang Panglima TNI. Itu biasa, kecuali Kostrad dibubarkan itu baru masalah," ujar Edy.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membuat keputusan mengejutkan. Ia membatalkan sebagian keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, terkait mutasi sejumlah perwira TNI.

"Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan," bunyi putusan tersebut.

Surat itu diteken Jenderal Hadi Selasa (19 Desember 2017) kemarin. Yang paling menonjol dari putusan tersebut adalah batalnya mutasi Letjen Edy Rahmayadi dari posisi Pangkostrad.

Edy, dalam keputusan mutasi yang dibuat Jenderal Gatot, digeser menjadi perwira tinggi di Mabes TNI. Pergeseran itu dalam rangka pensiun dini.

Edy sendiri disebut-sebut akan maju berlaga di Pilkada 2018. Namun, dalam putusan Marsekal Hadi, mutasi Edy dibatalkan. Artinya, ia tetap menjadi menjabat Pangkostrad. 

3 dari 3 halaman

Mutasi 85 Pati TNI

Sebelumnya, Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi resmi mundur dari TNI alias pensiun dini. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Informasi dari Mabes TNI, mutasi jabatan tentunya dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier Perwira Tinggi TNI. Instansi militer negara itu terus melakukan upaya peningkatan kinerja melalui mutasi dan promosi jabatan personel di tingkat Perwira Tinggi TNI.

"Dalam mutasi tersebut tercatat sebagai berikut: 46 Pati TNI Angkatan Darat, yaitu Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun dini)," demikian dalam keterangan tertulis Mabes TNI yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini: