Sukses

Berkas Kasus Tanah Rekan Bisnis Sandiaga Uno Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas kasus rekan bisnis Sandiaga Uno tersebut masih diteliti oleh tim Kejaksaan Tinggi DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan penggelapan jual beli tanah dengan tersangka Andreas Tjahjadi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Andreas diketahui sebagai rekan bisnis Sandiaga Uno sebelum menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Iya sudah (dilimpahkan tahap satu) ke kejaksaan tanggal 8 Desember 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Hingga saat ini, kata Argo, berkas tersebut masih diteliti oleh tim Kejaksaan Tinggi DKI. Belum bisa dipastikan apakah berkas tersebut bakal diterima atau dikembalikan ke penyidik untuk diperbaiki.

Andreas dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di kawasan Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012 lalu. Fransiska mengaku mendapatkan kuasa dari Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat yang berpolemik dalam kasus tanah tersebut.

 

2 dari 3 halaman

Laporkan Sandiaga Uno

Selain Andreas, Sandiaga Uno juga dilaporkan oleh Fransiska dalam kasus yang sama. Namun hingga saat ini, baru Andreas yang status hukumnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Sementara Sandiaga masih berstatus sebagai saksi pelapor. Polisi belum menemukan bukti kuat untuk meningkatkan status Sandiaga sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Belum ada," singkat Argo.

3 dari 3 halaman

Sandiaga Tidak Ingat

Menanggapi kasus tersebut, Sandiaga Uno mengatakan, tak mengingat hal tersebut.

"Nggak ingat saya, asli nggak ingat. Saya mesti cek dulu. Saya baru lihat laporan ini. Saya enggak mengerti kasus ini, dan akan konsultasi dengan tim advokasi dan tim hukum kita sendiri saja belum tau, belum mendapatkan informasi apapun berkaitan dengan pelaporan tersebut," ujar Sandiaga saat ditemui di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2017.

"Jadi izin untuk mengkonsultasi dengan tim hukum, pada teman-teman dari media apa sebetulnya esensi kasusnya, apa kaitannya dengan saya. Tapi kita harus hargai proses hukum untuk pelaporan ini. Esensinya juga sebetulnya saya nggak menguasai sama sekali dan nggak mengerti untuk kasus apa," sambungnya.

Di lain kesempatan, saat disinggung kembali perihal proses hukum yang nanti akan dihadapi, Sandiaga tidak mau berkomentar banyak.

"Nanti biar Andreas Tjahjadi saja yang akan menjelaskannya. Saya tidak mau berkomentar soal kasus hukum. Biar nanti Pak Andreas Tjahyadi yang akan menjelaskannya ke Polda. Saya menyerahkan kepada proses hukum yang berjalan," kata Sandiaga Uno.