Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan tidak akan menghalang-halangi Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pada Pilkada 2018.
Menurutnya, keinginan Edy itu merupakan hak politik yang harus dihormati.
"Ya haknya, haknya Pangkostrad. Ya karena hak memilih hak yang sama dengan masyarakat," kata Hadi di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Advertisement
Sebelumnya, Hadi membatalkan mutasi 16 perwira TNI yang diteken Jenderal Gatot Nurmantyo saat masih menjabat Panglima TNI. Nama Edy Rahmayadi yang awalnya dimutasi menjadi perwira tinggi di Mabes TNI AD termasuk dalam revisi itu.
Ia kini tetap menjabat Pangkostrad. Terkait pembatalan mutasi itu, Hadi menegaskan hal tersebut merupakan kebutuhan organisasi, bukan atas dasar suka atau tidak suka.
"Ya itu masih terkait sama Skep (surat keputusan) yang keluar kan, nanti akan dijelaskan oleh Kapuspen TNI," singkat Hadi.
Â
Tak Gaduh
Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin tak ada kegaduhan akibat kebijakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang membatalkan keputusan yang dibuat Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Saya kira tidak, itu urusan internal," ucap JK di JCC Senayan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2017.
Marsekal Hadi membatalkan mutasi 16 perwira di lingkungan TNI. Mutasi itu sebelumnya diteken Gatot Nurmantyo.
Menurut JK, kegaduhan itu tak akan terjadi lantaran TNI memiliki kedisiplinan yang kuat. Selain itu, Panglima juga harus menjadi suri teladan bagi anak buahnya.
"TNI itu punya disiplin yang kuat, tergantung panglimanya," tegas JK.
Sementara, Menko Polhukam Wiranto enggan mencampuri urusan internal TNI.
"Tanyakan Panglima TNI dulu," pungkas Wiranto.
Advertisement
Batalkan Mutasi
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membuat keputusan mengejutkan. Ia membatalkan sebagian keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, terkait mutasi sejumlah perwira TNI.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/982.a/XII/2017. Surat itu meniadakan 16 mutasi perwira yang sebelumnya diputuskan Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Dengan demikian, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan," bunyi putusan tersebut.
Surat itu diteken Marsekal Hadi pada Selasa, 19 Desember 2017. Yang paling menonjol dari putusan tersebut adalah batalnya mutasi Letjen Edy Rahmayadi dari posisi Pangkostrad.
Edy, dalam keputusan mutasi yang dibuat Jenderal Gatot, digeser menjadi perwira tinggi di Mabes TNI. Pergeseran itu dalam rangka pensiun dini.
Edy sendiri disebut-sebut akan maju berlaga di Pilkada 2018. Namun, dalam putusan Jenderal Hadi, mutasi Edy dibatalkan. Artinya, ia tetap menjadi menjabat Pangkostrad.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini