Sukses

Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara Kasus E-KTP

Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman ini sama dengan yang diminta oleh jaksa yang menuntutnya 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Hakim menilai Andi Narogong telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Andi merupakan terdakwa ketiga dalam kasus korupsi e-KTP. Kasus ini merugikan negara Rp 2,3 triliun. 

Andi Narogong juga ditetapkan sebagai justice collaborator. Dia membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini. Salah satunya, ketua nonaktif DPR Setya Novanto.

 

2 dari 3 halaman

Bantah sebagai Orang Dekat Setnov

Tudingan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai orang dekat Setya Novanto dibantah. Pengacara Andi menampik dalam nota pembelaan kliennya.

"Tidak benar jika terdakwa disebut sebagai orangnya Setya Novanto, atau bertindak sebagai wakil atau perpanjangan, atau punya kedekatan khusus," ujar dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Namun, penasihat hukum Andi itu tak menampik kliennya yang mengenalkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman kepada Setya Novanto. Sebab, menurut penasihat, karena Andi kenal dengan Novanto.

"Irman merasa perlu bertemu atasan Burhanuddin, yakni Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto. Karena tahu Andi kenal, maka Irman minta agar dikenalkan pada Novanto," kata dia.

Penasihat hukum memaparkan bukti kliennya bukan tangan kanan Novanto. Ia mencontohkan bagaimana Andi Narogong tidak bisa langsung menghubungi Novanto.

Saat ingin berkomunikasi dengan Setya Novanto, penasihat hukum mengaku Andi harus melalui ajudan sang mantan Ketua DPR.

"Tidak bisa jika bertemu langsung. Harus melalui ajudan Pak Setya Novanto," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Kunci Kasus

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas dugaan megakorupsi KTP elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam pembacaan dakwaan tersebut terungkap peran bekas Ketua DPR RI tersebut dalam menyetir megaproyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Andi Agustinus alias Andi Narogong yang memiliki kedekatan dengan terdakwa mengajak Irman untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR RI yang juga selaku Ketua Fraksi Partai Golkar karena terdakwa selaku Ketua Fraksi Golkar dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran Pekerjaan Penerapan KTP elektronik. Atas ajakan tersebut, Irman menyetujuinya," kata jaksa KPK Irene Putri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Dalam dakwaan tersebut terlihat bagaimana peran Setya Novanto mengatur tiap pertemuan, sementara Andi Narogong dua kali disebut "memiliki kedekatan" dan pelaksana perintah Setya Novanto.

Hal ini terlihat ketika terdakwa menggelar pertemuan bersama Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pada awal Februari 2010 sekitar pukul 06.00 WIB, di Hotel Grand Melia.

"Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan, 'Di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional. Ayo kita jaga bersama-sama'," ujar jaksa dalam pembacaan dakwaannya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: