Liputan6.com, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi santai pernyataan Fahri Hamzah, yang menganggap PKS tidak legowo menerima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Kan semua peluang hukum (kasasi) akan dipakai. Buat apa ada peluang hukum kalau kemudian ditafsirkan tidak legowo. Siapapun harus memanfaatkan peluang hukum itu," kata Sohibul di Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Baca Juga
Sebelumnya, perseteruan antara Fahri dan partainya, PKS, dimenangkan oleh Fahri baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Â
Advertisement
Pada putusannya yang keluar Kamis 14 Desember 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan pemecatan Fahri batal demi hukum.
Dengan keputusan ini, Fahri pun meminta PKS mengembalikan statusnya sebagai kader, juga statusnya sebagai anggota dan pimpinan DPR.
Â
Ajukan Kasasi
Menanggapi hal itu, Sohibul menegaskan, "Nanti kalau sudah inkrah ya (baru PKS memutuskan seperti apa). Kan belum inkrah," ucap dia.
PKS sendiri akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah bandingnya, untuk melawan Fahri Hamzah, kalah di Pengadilan Tinggi Jakarta, pekan lalu.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi, PKS diperintahkan untuk mencabut pemecatan Fahri, dan juga mengembalikan keanggotaannya di PKS, DPR, dan juga jabatannya sebagai pimpinan DPR.
Tak hanya itu, PKS juga diperintahkan membayar denda kepada Fahri sebesar Rp 30 miliar secara tunai.
Â
Â
Advertisement
Kata Fahri Hamzah
Terkait rencana kasasi PKS, Fahri Hamzah menyebutnya sebagai ujian. Ia menyayangkan sikap PKS yang dinilainya tidak legowo.
"Itu (kasasi) menjelaskan dari awal memang motifnya (PKS) bukan rekonsiliasi. Padahal dulu mengirim pesan pada saya untuk menerima hasil apa saja kalau saya kalah. Tapi ternyata DPP tidak mau menerima hasil kalau mereka kalah," kata Fahri Hamzah di Jakarta Selatan, Kamis 14 Desember 2017.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: