Liputan6.com, Jakarta - Putri Setya Novanto, Dwina Michaella, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo. Dwina bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (21/12/2017), Dwina berada di KPK sekitar sembilan jam. Dia datang dari pukul 09.45 WIB dan keluar gedung KPK pukul 18.17 WIB itu.
Dia tidak berkomentar sedikitpun soal pemeriksaannya. Putri Setya Novanto itu langsung berjalan ke arah mobil yang telah menunggunya. Setelah itu, putri Ketua nonaktif DPR tersebut langsung meninggalkan Gedung KPK.
Advertisement
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa mengatakan pemeriksaan terhadap Dwina terkait kepemilikan saham di salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP, PT Murakabi Sejahtera.
"Untuk kasus e-KTP dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) hari ini penyidik memeriksa saksi bernama Dwina Michaella dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera," jelas Priharsa di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Pernah Mangkir
Sebelumnya, putri Setya Novanto, Dwina Michaella, pernah mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkap oleh Fredrich Yunadi yang saat itu masih menjadi pengacara Setya Novanto.
"Enggak (hadir), kan surat panggilannya enggak ada," ujar Fredrich saat dikonfirmasi, Jumat 24 November 2017.
Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah anggota keluarga Novanto disebut terlibat dalam kasus proyek sejumlah Rp 5,9 triliun itu.
Mereka yang disebut adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Novanto yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela. Pada persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.
PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP. Dwina Michaella sendiri tercatat sebagai salah satu komisaris dari PT Murakabi sedangkan Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT Mondialindo.
Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Advertisement
3 Terpidana
Sebelumnya, pada kasus e-KTP, KPK telah menyeret empat orang ke pengadilan, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, dan Setya Novanto. Tiga di antaranya telah divonis.
Irman dan Sugiharto divonis tujuh dan lima tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.
Sementara, Andi Narogong divonis 8 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman ini sama dengan yang diminta oleh jaksa yang menuntutnya 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Saksikan video pilihan di bawah ini: