Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.083 orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2017. Ribuan korban itu kini telah dipulangkan ke tanah air berkat kerjasama Kementerian Luar Negeri, Bareskrim Polri, dan BNP2TKI.
"Seluruh korban berhasil diselamatkan kerjasama dengan kepolisian masing-masing negara dan KBRI," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Baca Juga
Ari merinci, dari 1.083 korban 1.078 di antaranya merupakan perempuan. Sementara lima lainnya adalah anak-anak. Kemudian dari ribuan korban tersebut pihaknya mengamankan lebih dari 30 orang tersangka.
Advertisement
Ia menyebut, puluhan tersangka itu merupakan kelompok atau jaringan sindikat perdagangan orang.
"Ada 6 kelompok jaringan yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Ada jaringan Mesir, Arab Saudi, Abu Dhabi, Suriah, Malaysia, dan Jaringan Tiongkok," ucap Ari.
Menurut Ari, jaringan sindikat perdagangan orang ini menggunakan modus yang bermacam-macam. Mulai dari penyalahgunaan visa umrah hingga visa kunjungan ziarah. Tentunya, sambung dia, para korban dikirim melalui jalur ilegal.
"Ada yang modusnya pemalsuan surat visa ke Kedutaan Arab Saudi di Jakarta. Mereka ditampung di Pasuruan lalu ada satu pengantar mereka melalui bandara di Pontianak. Dari sana sampai ke Pelabuhan di Kuala lumpur. Mereka ini berpindah-pindah. Ini jalan pintas mereka menghindari bandara besar di Indonesia," terang mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu.
Masyarakat Diminta Waspada
Ari meminta masyarakat agar waspada dan berhati-hati dengan ajakan bekerja di luar negeri, dengan gaji yang tinggi dari orang yang belum dikenal. Sebab, bisa jadi mereka merupakan kelompok atau jaringan sindikan perdagangan orang.
"Mereka (pelaku) mencari ke daerah-daerah karena minim informasi sampai dia memberangkatkan dengan berbagai cara," tambah Ari.
Â
Advertisement
Memanfaatkan Kesulitan Ekonomi
Ari tak memungkiri kesulitan ekonomi yang dialami korban justru dimanfaatkan oleh para pelaku menjalankan aksinya. Oleh sebab itu, salah satu langkah pencegahannya adalah dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Kalau hukumannya diperberat tapi masih mencari pekerjaan ya tetap saja. Melaksanakan sosialisasi ke daerah bahwa dia harus punya keterampilan bekerja di mana saja. Masalahnya tidak punya kemampuan. Lalu diberangkatkan secara ilegal karena pelaku ingin mendapatkan keuntungan," tandas Ari.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â