Liputan6.com, Jakarta - Rizieq Shihab meninggalkan Tanah Air sejak akhir April 2017. Mengaku umrah bersama anak dan istrinya, dia pergi beberapa saat setelah ada panggilan pertama dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus chat seks.
Apa kabar Rizieq sekarang?
"Alhamdulillah beliau sehat wal afiat, justru benar-benar sehat," ujar pentolan Front Pembela Islam (FPI), Novel Bamukmin, ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis 21 Desember 2017.
Advertisement
Menurut dia, banyak orang yang menanyakan kabar Rizieq Shihab. Baik yang di Tanah Air maupun Arab Saudi.
Ketika ada simpatisan Rizieq Shihab yang tengah di Arab Saudi, lanjut dia, biasanya mereka langsung menemui Pimpinan FPI tersebut.
"Luar biasa tamu dari seluruh dunia yang mereka umrah maka bersilturahmi ke Habib Rizieq sekalian ingin menanyakan kabar langsung dari Habib Rizieq," kata Novel.
Kasus Chat Seks
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menerima permohonan penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari Rizieq Shihab. Namun, permohonan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu belum tentu dikabulkan.
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus peredaran pornografi dengan Firza Husein yang sempat viral.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, SP3 merupakan kewenangan penyidik. Selain itu, masih ada kemungkinan penyidik memerlukan keterangan dari Rizieq Shihab.
"Kalau memang penyidik masih membutuhkan keterangan, kenapa tidak? Sudah saya sampaikan berkali-kali, penyidik yang menentukan," ujar Argo di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin 28 Agustus 2017.
Advertisement
Deportasi
Imigrasi mengatakan, Arab Saudi belum bisa mendeportasi Rizieq Shibab. Imigrasi pun tidak bisa menarik paspor pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu. Pasalnya, Kepolisian belum memintakan hal tersebut.
Rizieq Shihab hingga saat ini belum pulang ke Tanah Air. Padahal, dia masih tersandung masalah kasus dugaan pornografi.
"Tapi sejauh ini, kita belum melakukan itu, karena belum ada permintaan. Permintaan dari penyidik," ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Keimgrasian Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Dia menuturkan, petugas imigrasi tidak akan menunda-nunda ketika sudah ada permintaan dari penyidik. Ini tak hanya berlaku untuk kasus Rizieq Shihab.
"Artinya dengan demikian, yang bersangkutan undocumented. Kalau undocumented, kalau kebiasaan hukum imigrasi internasional, maka di-suspect untuk dideportasi," jelas Agung.
Saksikan video pilihan di bawah ini: